Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Negeri Dalam Perkara Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
Putusan No 873/Pdt.G/2013/PN.Sby
Downloads
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis terkait Ratio Decidendi Majelis Pengawas Notaris,terhadap notaris yang tidak membacakan aktanya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mendeskripsikan, menganalisis dan mengetahui, Ratio Decidendi (alasan) terhadap Putusan No 873/Pdt.G/2013/PN.Sby tentang akta yang tidak dibacakan oleh notaris. Kemudian untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis kedudukan undang-undang jabatan notaris terhadap tanggung jawab pejabat notaris berdasarkan Putusan No 873/Pdt.G/2013/PN.Sby. Serta untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis bagaimana penegakan hukum berdasarkan Putusan No 873/Pdt.G/2013/PN.Sby terkait Undang-Undang Jabatan Notaris. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual dengan teknik penelusuran bahan hukum studi kepustakaan. Teknis analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah teknik interpretasi yang digunakan adalah interpretasi sistematis. Hasil Penelitian menyimpulkan pelaksanaan putusan dengan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) mengenai Perkara Nomor 873/Pdt.G/2013/PN.Sby Putusan dengan gugatan yang tidak dapat diterima merupakan kesalahan penggugat dalam merumuskan gugatannya. Hal ini juga merupakan bagian dari kelalaian pengadilan dalam melaksanakan amanat Pasal 119 HIR/143 Rbg konstitusi yang memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan negeri untuk memberikan nasehat dan bantuan kepada para pihak untuk mencegah terjadinya gugatan tidak sempurna. Bahwa konsekuensi hukumnya apabila akta yang tidak dibacakan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (9) Undang- undang Nomor 2 Tahun 2014 adalah terdegradasinya kekuatan hukum akta yang dibuat oleh Notaris, dimana kekuakatan hukumnya menjadi akta dibawah tangan. Dalam pertanggung jawaban Notaris atas akta yang tidak dibacakan Notaris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 adalah tanggung jawab secara perdata terhadap kebenaran materiil akta yang dibuatnya karena menimbulkan kerugian secara materiil terhadap penghadap. Tanggung jawab Notaris berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris seperti yang telah tertuang dalam UUJN dan tanggungjawab Notaris berdasarkan Kode Etik Notaris.
Adjie, Habib. 2014. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang JabataNotaris) (Bandung: PT. Refika Aditama)
Adjie, Habib. 2015. Majelis Pengawas Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015, hlm. 101
Afifah, Kunni. 2017. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya, Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia.
Andre, P. R. 2015. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Terdegradasi Nilai Pembuktiannya Menjadi Akta Dibawah Tangan.
Ansori, Abdul Ghofur .2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. UII Press. Yogyakarta.
Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia
Ghofur, Abdul. 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika, UII Press; Yogyakarta, 2009. hlm. 34
Harapan, Yahya. 2006. Hukum Kota Acara perdata.Jakarta:Sinar Grafika.
Kie,Tan Thong.2007. Studi Notariat-Serba Serbi Praktek Notaris. Ictiar Baru Van Hoeve. Jakarta
Mertokusumo, Sudikno 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Mulyadi, Lilik. 200. Pergeseran Perspektif dan Praktek dari Mahkamah Agung Mengenai Putusan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mulyadi, Lilik. 2007. Kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoritis dan prakter pradilan. Mandar Maju.
Pudjosewojo, Kusumadi. 2004. Pedoman Pembelajaran Tata Hukum Indonesia, Cetakan Ke-10, Sinar Grafika, Jakarta.
Ranuhandoko, I.P.M. 2003. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Cetakan Ke-3, Sinar Grafika, Jakarta. Sutiyoso, Sri Wardah Bambang,2207,Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Yogjakarta: Gama Media: 2007, hal 12.
Soegondo, Notodisoerjo, R. 1982. Hukum Notarial di Indonesia suatu penjelasan, (Jakarta; Rajawali,)
Subekti. 2001. Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Subekti. 2005. Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Waluyo, Dody Radjasa. 2001. Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum, Media Notariat (Menor) Edisi Oktober-Desember.
Zulkarnain, F. A.2013. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuat Karena Ancaman Dan Pemalsuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 688 K/Pid/2006)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Copyright (c) 2024 Gita Ayu Thaharah, Yenni Eta Widyanto, Fathul Laila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).