Quo Vadis Penerapan Perjanjian Internasional di Indonesia: Tinjauan Doktrin Transformasi dan Inkorporasi
Downloads
Penerapan perjanjian internasional di Indonesia telah mengalami pergeseran pemaknaan di dalam penerapannya, dimana Pasal 11 ayat 2 dan 3 perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (Pasal 11 Perubahan Ketiga UUD 1945), telah memberikan penegasan untuk merumuskan suatu Undang-Undang tentang perjanjian Internasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, hadir untuk menjawab atas penegasan Pasal 11 Perubahan Ketiga UUD 1945, namun terdapat ketidakkonsistenan didalam pengertian, status dan definisi tentang perjanjian internasional didalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan penerapan dari perjanjian internasional dalam sistem hukum di Indonesia dengan dianalisis terhadap doktrin Transformasi dan Inkorporasi. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, doktrinal dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua aliran yang mempengaruhi penerapan hukum internasional kedalam hukum nasional melalui monisme dan dualisme. Di Indonesia dalam memaknai persoalan penerapan tersebut telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018 yang menjelaskan peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam ratifikasi untuk melibatkan kepentingan publik. Dalam praktiknya, Indonesia menerapkan doktrin transformasi guna menerapkan suatu perjanjian internasional dalam hal ini hukum internasional yang telah ditetapkan menjadi hukum nasional Indonesia melalui proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Agusman, D. D. (2006). Pedoman Teknis dan Referensi tentang Pembuatan Perjanjian Internasional (untuk kalangan sendiri). Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial-Budaya, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri.
Agusman, D. D. (2010). Hukum Perjanjian Internasional, Kajian Teori dan Praktik Indonesia. PT Refika Aditama.
Annisa. (2024). Perjanjian Internasional: Pengertian, Fungsi dan Tahapannya. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. https://fahum.umsu.ac.id/perjanjian-internasional-pengertian-fungsi-dan-tahapannya/
Ariadno, M. K. (2008). Kedudukan Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional Kedudukan Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional. Indonesian Journal of International Law, 5(3), 508.
Dewanto, W. A. (2012). Memahami Arti Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional di Indonesia. Jurnal Opinio Juris, 4, 18–32.
Firdaus. (2014). Kedudukan Hukum Internasional dalam Sistem Perundang – Undangan Nasional Indonesia. Fiat Jutisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 37–52.
Kelsen, H. (2002). Introduction to The Problems of Legal Theory. Clarendon Press.
Kusumaatmadja, M. (1989). Pengantar Hukum Internasional. Binacipta.
Kusumaatmadja, M., & Agoes, E. R. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan dan PT Alumni.
Laitupa, S., Kartika, E. D., & Arafat, F. Y. (2022). Eksistensi Hukum Internasional terhadap Hukum Nasional dalam Pembuatan Perjanjian Internasional. Amsir Law Journal, 3(2), 63–75. https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/alj/article/view/61
Latipulhayat, A., & Harijanti, S. D. (2022). Indonesia’s Approach to International Treaties: Balancing National Interests and International Obligations. Padjadjaran Journal of International Law, 6(2), 201–216. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/pjil.v6i2.915
Pawiroputro, E. (2016). Hukum dan lembaga Internasional. Universitas Terbuka.
Prasetyo, T., & Barakatullah, A. H. (2014). Filsafat, Teori & Ilmu Hukum. Rajawali Press.
Pratama, G. G. (2015). Status Perjanjian Internasional dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Politik Luar Negeri dan Pasal 11 UUD 1945 [Universitas Padjadjaran]. http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2015/03/Status-Perjanjian-Internasional-dalam-Sistem-Hukum-Indonesia.pdf
Rispalman. (2017). Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 8(1).
Sinaga, E. M. C., & Claudia, G. P. (2021). Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Terkait Pengesahan Perjanjian Internasional dalam Perlindungan Hak Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 18(3), 678–701. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1839
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT Raja Grafindo Persada.
Sunyowati, D. (2013). Hukum Internasional Sebagai Sumber Hukum Dalam Hukum Nasional (Dalam Perspektif Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Di Indonesia). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(1). https://doi.org/10.25216/jhp.2.1.2013.67-84
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969 tentang Pengesahan Convention On The Privileges and Immunities of The United Nations, 1946; Convention On The Privileges and Immunities On The Specialized Agencies, 1974; Agreement On The Privileges and Immunities of The International Atomic Energy agencies, 19
Copyright (c) 2024 Abdhy Walid Siagian, Tommy Putra Zumita, Muhammad Farhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).