Quo Vadis Penerapan Perjanjian Internasional di Indonesia: Tinjauan Doktrin Transformasi dan Inkorporasi

Perjanjian Internasional Sistem Hukum Nasional Doktrin Transformasi Doktrin Inkorporasi

Authors

October 3, 2024
October 29, 2024
November 5, 2024

Downloads

Penerapan perjanjian internasional di Indonesia telah mengalami pergeseran pemaknaan di dalam penerapannya, dimana Pasal 11 ayat 2 dan 3 perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (Pasal 11 Perubahan Ketiga UUD 1945), telah memberikan penegasan untuk merumuskan suatu Undang-Undang tentang perjanjian Internasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, hadir untuk menjawab atas penegasan Pasal 11 Perubahan Ketiga UUD 1945, namun terdapat ketidakkonsistenan didalam pengertian, status dan definisi tentang perjanjian internasional didalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan penerapan dari perjanjian internasional dalam sistem hukum di Indonesia dengan dianalisis terhadap doktrin Transformasi dan Inkorporasi. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, doktrinal dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua aliran yang mempengaruhi penerapan hukum internasional kedalam hukum nasional melalui monisme dan dualisme. Di Indonesia dalam memaknai persoalan penerapan tersebut telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018 yang menjelaskan peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam ratifikasi untuk melibatkan kepentingan publik. Dalam praktiknya, Indonesia menerapkan doktrin transformasi guna menerapkan suatu perjanjian internasional dalam hal ini hukum internasional yang telah ditetapkan menjadi hukum nasional Indonesia melalui proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat.

How to Cite

Siagian, A. W., Zumita, T. P. ., & Farhan, M. . (2024). Quo Vadis Penerapan Perjanjian Internasional di Indonesia: Tinjauan Doktrin Transformasi dan Inkorporasi. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 612-623. https://doi.org/10.31933/7f3g4a33

Similar Articles

41-50 of 311

You may also start an advanced similarity search for this article.