Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Ditandatangani Secara Melanggar Hukum Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia
Downloads
Akta peralihan hak atas tanah berupa jual beli merupakan dokumen autentik yang dijadikan bukti sah dalam proses pemindahan hak kepemilikan, asalkan terpenuhi unsur formil dan materiil yang ditetapkan dalam sistem peraturan perundang-undangan. Namun demikian, realitas pelaksanaannya sering kali menyisakan permasalahan, seperti pencantuman tanda tangan yang tidak sah atau pengabaian terhadap persetujuan dari pemilik hak yang sebenarnya. Penelitian ini difokuskan untuk menelaah konsekuensi hukum dari akta jual beli yang disusun dengan pelanggaran hukum, serta mengurai langkah hukum yang tersedia bagi pihak yang dirugikan. Penelitian dijalankan dengan metode yuridis normatif mengaplikasikan regulasi perundang-undangan dan teori hukum, dengan studi pustaka sebagai teknik utama dalam pengumpulan data. Berdasarkan hasil analisis, akta yang tidak dilandasi oleh kesepakatan atau sebab yang halal dapat dikategorikan sebagai akta cacat hukum, sehingga berpotensi untuk dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Penyelesaian sengketa akibat persoalan ini mampu dijalankan jalur pengadilan (litigasi) dalam bentuk gugatan perdata, maupun secara alternatif (non litigasi) seperti mediasi dan konsiliasi dengan fasilitasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Abdullah, M. Irsyad. (2014). Studi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Litigasi Di Kecamatan Mariso Kota Makasar, Skripsi, UIN ALAUDDIN, hlm.61
Djajaputra, Gunawan, Fransiska L.E.T.A. (2023). Analisis Keabsahan Akta Di Bawah Tangan Atas Jual Beli Tanah yang Mengandung Cacat Kehendak Serta Penerapan Kriteria Pembeli Beritikad Baik (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/Pn Wtp). Journal Unes Law Review. 6 (2) : 6639-6652.
Estevina Pangemanan. (2014). Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah, Jurnal Lex Privatum, 1(4), 57-66
Hilda Ananda, Siti Nur Afifah. (2023). Penyelesaian Secara Litigasi Dan Non-Litigasi, Jurnal Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam, 1 (1), 2023, 55-64
Hsb, Putra Halomoan. (2020). Manajemen Penyelesaian Sengketa EkonomiSyari’ah, TADBIR: Jurnal Manajemen Dakwah FDIK IAIN Padangsidimpuan, 2, (2), 269–302.
Istiqomah, et al. Tinjauan Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah di Jakarta Barat, Jurnal Syntax Admiration Vol 5(10), 3882-3893
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (STAATSBLAD Tahun 1847 Nomor 23)
Nadia Karimah. (2022). Akibat Hukum dan Pertanggungjawaban PPAT Terhadap Tanda Tangan Palsu Dalam Akta Jual Beli Bersama, Jurnal kertha semaya, 10 (12) : 2739 – 2754
Paulus, Surahman, Ansar. (2024). Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Litigasi dan Non Litigasi : Analisis Perbandingan, Jurnal Ilmu Hukum Aktualita, 1 (3), 186-192.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5893)
Ratman, Desriza (2012). Mediasi Non-Litigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win- Win Solution, Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sri Mahardika, Risnawati, & Ahmad Khuzairi. (2022). Penyelesaiaan Sengketa Tanah Melalui Mediasi Non Litigasi. Jurnal Rechten Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 13–20.
Subekti. (2008). Hukum Perjanjian,PT. Intermasa, Jakarta.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembar Negara Nomor 2043)
Wongso, Melisa Ensiana. (2024). Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. LEX PRIVATUM, 13 (4). 1-11.
Copyright (c) 2025 Ramdhan Imran Ibrahim, Miko Aditiya Suharto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).