Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait Perundungan Fisik di Kalangan Remaja SMA Negeri 27 Jakarta Pusat
Downloads
Bullying merupakan tindakan atau sebuah perilaku agresif seseorang atau sekelompok orang. Perundungan fisik merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa dengan sengaja terhadap orang lain, yang memiliki tujuan untuk menyakiti dan dilakukan dengan secara terus menerus. Perundungan fisik atau Bullying juga sering disamakan dengan konflik atau sebuah perselisihan biasa antara dua orang. Padahal antara konflik dengan bullying adalah sesuatu hal yang sangat berbeda dan tidak bisa disamakan. Bullying merupakan suatu bentuk kekerasan di mana seseorang mengintimidasi seseorang atau sekelompok orang secara psikologis atau fisik, dan orang atau sekelompok orang itu lebih lemah dan dia pikir dia atau mereka memiliki kemampuan untuk melakukan apa pun terhadap korban. Korban juga menganggap dirinya lemah, tidak berdaya dan selalu merasa terancam. Kini, bullying adalah istilah yang sangat tidak asing lagi bagi warga Indonesia. Bullying merupakan tindakan menggunakan kekuasaan untuk menyakiti seorang atau sekelompok orang secara verbal, fisik, dan psikologis, membuat korbannya merasa frustrasi, kaget, dan tidak berdaya. Pengganggu sering juga disebut sebagai pengganggu 2 menggunakan terminologi. Penindas tidak mengenal jenis kelamin atau usia. Bahkan, bullying sering terjadi di sekolah dan dilakukan oleh remaja. Banyak dari remaja yang menjadi korban perundungan fisik lebih beresiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental di sekitar lingkungan sekolah, atau bahkan penurunan semangat untuk belajar dan prestasi akademis
Amanda, G. (2021). Stop Bullying. Cklik Media.
Chazawi, A. (2008). Pelajaran Hukum Pidana 1. PT. RajaGrafindo Persada. Djamarah, S. B., & Zein, A. (2014). Strategi Belajar Mengajar. Rineka Cipta.
Farozin, M., & Fathiyah, K. N. (2004). Pemahaman tingkah laku : buku pegangan kuliah.
Rineka Cipta.
Ghyna Amanda, (2021). Stop Bullying, Cklik Media.
Gunarsa, S. D. (2017). Psikologi perkembangan anak dan remaja. BPK Gunung Mulia.
Nauli, F. A., Jumaini, J., & Elita, V. (2017). Analisis Kondisi Bullying ada Anak Usia Sekolah sebagai Upaya Promotif dan Preventif. Jurnal Ners Indonesia, 7(2), 11–19. https://doi.org/10.31258/JNI.7.2.11-19
Noval, S. M. R. (2021). Cyberbullying: Hak-Hak Digital Right on Online safety. PT. Refika Aditama.
Priyatna, A. (2010). Let’s end bullying: memahami, mencegah, dan mengatasi bullying. Elex Media Komputindo.
Richard, A. (2018). Cyberbullying dan Upaya penanganannya. Media Elex Komputindo Sanjaya, W. (2007). Strategi Pembelajaran: Berorientasi Standar Proses Pendidikan.
Kencana.
Rina Indiastuti, (2023). Buku Ajar Konsep Cyberbullying Dan Impliaksi Bagi Keperawatan. PT. Refika Aditama
Wisnubroto, A. (2002). Praktek Peradilan Pidana, Proses Persidangan Perkara Pidana. PT. Galaxy Puspita Mega.
Sartana, S., & Afriyeni, N. (2017). Perundungan Maya (Cyber Bullying) pada Remaja Awal.
Jurnal Psikologi Insight, 1(1), 25–39. Https://Doi.Org/10.17509/Insight.V1i1.8442
https://news.detik.com/berita/d-6796992/siswa-smp-temanggung-bakar-sekolahnya-gegara-di-bully-teman-dan-guru, diakses pada tanggal 10 Juni 2023.
https://jabar.tribunnews.com/2023/06/29/kasus-bullying-kembali-memakan-korban-siswa-kelas-2-sd-di-medan-tewas-usai-dianiaya-siswa-kelas-6, diakses pada tanggal 12 Juni 2023.
https://eprints.umm.ac.id/82735/1/BAB%20I.pdf, diakses pada tanggal 13 Juli 2023.
file://Pengmas%202023/bahan%20pengmas%20bullying/adminners,+2.+ANALISIS+KONDISI+BULLYING+PADA+ANAK+USIA+SEKOLAH.pdf, diakses pada tanggal 10 Juli 2023
https://eprints.umm.ac.id/82735/1/BAB%20I.pdf.pdf, diakses pada tanggal 15 Juli 2023.
https://www.liputan6.com/news/read/5373974/polres-metro-depok-ungkap-bullying-siswa-sekolah-diduga-masalah-percintaan, diakses pada tanggal 18 Agustus 2023.
https://news.detik.com/berita/d-6876396/viral-siswa-sma-depok-di-bully-di-toilet-sekolah-polisi-selidiki, diakses pada tanggal 11 September 2023.
https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6938170/cctv-saat-siswi-sd-di-gresik-dicolok-tusuk-bakso-terhapus-ini-sebabnya, diakses pada tanggal 18 September 2023.
https://www.google.com/search?q=kasus+bullying+tahun+2024&oq=kasus+bullying+tahun+2024&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOTIKCAEQABiABBiiBDIKCAIQABiABBiiBDIKCAMQABiABBiiBNIBCTEwMDY0ajBqN6gCCLACAQ&sourceid=chrome&ie=UTF-8, diakses pada tanggal 6 Agustus 2024.
https://regional.kompas.com/read/2024/06/14/111240778/kasus-bullying-murid-smp-terjadi-di-purworejo-korban-ditampar-dan, diakses pada tanggal 6 Agustus 2024.
https://www.kompas.tv/nasional/487832/murid-tk-binus-serpong-diduga-dibully-sejak-juli-2023-januari-2024-keluarga-lapor-polisi, diakses pada tanggal 6 Agustus 2024.
https://www.kompasiana.com/nashaprasetyo6399/66383fbfc57afb46755f0453/peran-filsafat-dan-etika-komunikasi-dalam-kasus-bullying-di-tahun-2024,diakses pada tanggal 6 Agustus 2024.
https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/04/viral-siswa-smp-di-balikpapan-jadi-korban-bullying-saat-jam-istirahat-dipicu-karena-kirim-gambar, diakses pada tanggal 6 Agustus 2024.
Undang- Undang Republik Indonesia Tahun 1945
Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak
Copyright (c) 2026 Tresia Elda, Nelly Annisa Ulfariza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















