Efektivitas Pelaksanaan Operasi Kejahatan Kendaraan Sebagai Upaya Non Penal Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraanbermotor Roda Dua
Downloads
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan operasi kejahatan kendaraan oleh satreskrim Poles Payakumbuh sebagai upaya non penal penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan patroli di daerah rawan, membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan sistem keamanan. Operasi kejahatan kendaraan diawali dengan proses pemetaan daerah rawan kejahatan kendaraan bermotor dengan mengumpulkan berbagai data dari laporan masyarakat, hasil investigasi lapangan, serta catatan kriminal dari tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya dilakukan peningkatan patroli di lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebagai titik rawan pencurian kendaraan bermotor. Kendala dalam pelaksanaan operasi kejahatan kendaraan oleh satreskrim Polres Payakumbuh sebagai upaya non penal penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua, terbatasnya sumber daya personel kepolisian. Minimnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan mereka sendiri. Kurangnya fasilitas penunjang seperti sistem pemantauan CCTV yang masih terbatas. Kurangnya koordinasi antara pihak kepolisian dan pemilik usaha parkir. Efektivitas operasi kejahatan kendaraan oleh satreskrim Polres Payakumbuh terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua diukur melalui berbagai indikator, yaitu penurunan angka kejahatan, peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap, serta dampak operasi terhadap kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan mereka. Data dari kepolisian menunjukkan bahwa setelah pelaksanaan Operasi kejahatan kendaraan secara intensif, angka pencurian kendaraan di Payakumbuh mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ahmad Fauzi, Teknologi dalam Penanggulangan Kejahatan, Pustaka Ilmu, Yogyakarta, 2021.
Andre, Penerapan kebijakan penal dan non penal terhadap penyalahgunaan Narkotika dan psikotropika : Studi terhadap anak sebagai pemakai narkotika dan psikotropika di DKI Jakarta, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2020.
Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjadjaran, Bandung, 2010
Bonar Satrio Wicaksono, Kebijakan Non-Penal Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Nunukan, Tesis, Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan, 2023.
Budi Santoso, Keamanan Lingkungan dan Partisipasi Masyarakat, Andi, Surabaya, 2018
Dian Prasetyo, Pemetaan Wilayah Rawan Kriminalitas, Gramedia, Jakarta, 2021
Djanggih, , H., & Ahmad, K. The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016), Jurnal Dinamika Hukum, 2017
Hendrikus Lermatin, Kebijakan Non Penal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Tesis, Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, 2023.
Imam Saroni, Peran Polri Dalam Menanggulangi Kejahatan Pencurian
J.E. Sahetapy, Kausa Kejahatan dan Beberapa Analisa Kriminologi, Alumni, Bandung, 2020.
Kendaraan Bermotor, Rineka Cipta, Jakarta, 2017.
Lestari, Smart Mobility dan Transportasi Modern, Deepublish, Bandung, 2022
Lysa Anggrayni dan Yusliati, Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika serta Pengaruhnya terhadap Tingkat Kejahatan di Indonesia, cet. 1, Uais Inspirasi Indonesia, Ponorogo, 2018
Mattews, S.Y.Y, Pengaturan Modifikasi Kendaraan Bermotor di Indonesia, Jurnal Kerta Semaya, Vol(8)5, 2020.
Pengarunnya terhadap Tingkat Kejahatan di Indonesia, cet. 1, Uais Inspirasi Indonesia, Ponorogo, 2018.
Rina Kartika, Media Sosial sebagai Sarana Pencegahan Kriminalitas, Bintang Pustaka, Malang, 2023
Salman Luthan, Penegakan Hukum dalam Konteks Sosiologis, Jurnal Hukum, Vol. IV, 2017.
Copyright (c) 2026 Riko Fitrian, Laurensius Arliman, Herman Bakir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















