KOORDINASI SUDBIT KEAMANAN DENGAN PENYIDIK SUBDIT NARKOTIKA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Downloads
Koordinasi antara pihak Hukum Sudbit Keamanan dengan Penyidik Subdit Narkoba dilakukan berdasarkan pada: SKEP KaPolri No. Pol.: SKEP/448/IX/2007 tanggal 14 September 2007 tentang Pedoman Produk Intelijen Di Lingkungan Polri, melalui koordinasi ini, sangat berguna untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana narkotika yang besar, salah satunya adalah kasus LP/ 234/VI/2018/SPKT-SBR Tanggal 01 Juni 2018. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Adapaun hasil penelitian Koordinasi Sudbit Keamanan dengan Penyidik Subdit Narkotika dalam mengungkap kasus tindak pidana narkoba dimulai dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Sudbit Keamanan ataupun kegiatan yang dicurigai oleh Sudbit Keamanan, setelah mendapat informasi A 1, maka akan disampaikan kepada Kanit 1 dan dibuat laporan informasi. Laporan informasi ini akan diserahkan kepada dirintelkam, dirintelkam akan menyampaikan laporan informasi ini kepada dirresnarkoba, maka dirresnarkoba akan memerintahkan Subdit Narkotika untuk melakukan pengecekan lapangan untuk mengungkap kasus besar tersebut. Koordinasi Sudbit Keamanan dengan Penyidik Subdit Narkotika dalam mengungkap kasus tindak pidana narkoba biasanya berbentuk teknik pembelian terselubung. Kendala koordinasi Sudbit Keamanan dengan Penyidik Subdit Narkotika, bisa dilihat dari kurangnya jumlah peralatan yang diperlukan, terbatasnya biaya operasional, kendala penyidik setelah melakukan pembelian terelubung Sedangkan kendala-kendala eksternal yang muncul saat Polri menangani tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan teknik pembelian terselubung, kendala dalam mendapatkan informan dan kendala menentukan lokasi, Upaya-upaya Polri dalam mengatasi kendala-kendala dapat berupa upaya secara preventif yaitu upaya yang dilakukan sebelum tindak pidana terjadi maupun secara represif yaitu upaya yang dilakukan setelah tindak pidana
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).