PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA

Kejahatan Narkotika, Perspektif Kebijakan Pidana

Authors

  • Daeng Rahman
    daengmarun@gmail.com
    Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia, Indonesia
February 23, 2021
January 30, 2021

Downloads

Kebijakan pidana saat ini dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian besar sanksi pidana dalam UU Narkotika dirumuskan secara kumulatif. Pencantuman ancaman pidana minimal. Peraturan yang tidak jelas mengenai tindak pidana korporasi. Perspektif Kebijakan Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan konsep dasar kriminalisasi. Perkembangan ketentuan pidana narkotika dapat ditemukan dalam Rancangan KUHP dengan gagasan rekodifikasi. Penyusunan RKUHP seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang yang telah dilakukan selama ini. Namun pada kenyataannya ketentuan mengenai tindak pidana narkotika dalam Bab “Tindak Pidana Khusus†hanya dilakukan dengan menyalin dan menempelkan rumusan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika). RKUHP tidak mengatur secara jelas aspek administrasi yang menjadi inti dari UU Narkotika, seperti jaminan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkoba. Akomodasi kejahatan narkotika dalam RKUHP menekankan bahwa pendekatan yang digunakan oleh Negara dalam menangani masalah narkotika adalah pendekatan pidana bukan pendekatan kesehatan masyarakat.

How to Cite

Rahman, D. (2021). PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA. Unes Journal of Swara Justisia, 4(4), 314-321. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i4.186

Similar Articles

71-80 of 226

You may also start an advanced similarity search for this article.