PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR JENIS PREMIUM TANPA IZIN

Pertimbangan Hakim, Pertanggung jawaban Pidana Perniagaan Bahan Bakar Tanpa Izin

Authors

  • Riko Tarianto
    rikotarianto@gmail.com
    Program Magister Ilmu Hukum,Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia
August 21, 2021
July 30, 2021

Downloads

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perniagaan bahan bakar jenis premium tanpa izin pada Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2019/PN.Pmn dan Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN.Pmn  adalah berdasarkan pertimbangan yuridis, yaitu pada alat bukti yang dikemukakan dalam pemeriksaan persidangan. Telah terpenuhi yaitu adanya keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahli  Migas yang mempunyai keahlian dibidang pengaturan hilir minyak dan gas bumi serta alat bukti lainnya. Selain pertimbangan yuridis, hakim juga mempertimbangkan aspek sosiologis dari perbuatan terdakwa pada putusannya. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perniagaan Bahan Bakar Jenis Premium Tanpa Izin Pada Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN.Pmn dan Putusan Nomor : 54/Pid.Sus/2020/PN.Pmn adalah Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan melanggar Pasal 53 (d) UU No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 bulan penjara penggenaan hukuman tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana dirasakan masih jauh dibawah dari ancaman pidana maksimal.

How to Cite

Tarianto, R. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR JENIS PREMIUM TANPA IZIN. Unes Journal of Swara Justisia, 5(2), 151-159. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i2.209

Similar Articles

61-70 of 246

You may also start an advanced similarity search for this article.