PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN KORBAN ANAK
Downloads
Penerapan Pidana Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Korban Anak Dibawah Umur Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb Dan Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb adalah berdasarkan Pasal 81 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb pidana yang dijatuhkan adalah Penjara selama: 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana Denda sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta ruplah), dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan. Sedangkan pada Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb Hakim menerapkan pidana berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Korban Anak Dibawah Umur Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb hal yang diperhatikan dalam pertimbangan Hakim adalah terpenuhinya unsur yuridis sebagimana terdapat pada pasal yang didakwakan. Dan Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb terdapat pertimbangan sosiologis. pertimbangan sosiologis yang diperhatikan Hakim adalah Perbuatan Terdakwa melanggar norma yang berlaku dalam masyarakat, baik norma hukum, norma kesusilaan maupun norma agama dan Terdakwa mengakui perbuatannya. Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Suteki, Desain Hukum di Ruang Sosial, Thafa Media, Yogyakarta, 2013
Hari Saherodji, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta, 1980
Andi Hamzah, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 1999
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Wadong, M. H., Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2000
Sutanto, Kajian Kriminologi Kajahatan Kekerasan Terhadap Wanita, PKBI, Yogyakarta, 2006
Romli Atmasasmita, Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1995
Haedar Nasir, Agama dan Krisis Kemanusiaan Modern, Cetakan Ke-I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1997
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993
Khairida, Syahrizal, & Din, M. Penegakkan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual pada Anak dalam Sistem Peradilan Jinayat, Syiah Kuala Law Jurnal, (2017). 1(2), 169–186. Retrieved from http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/SKLJ/article/view/8472
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).