PENETAPAN TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN YANG MELAMPAUI AMBANG BATAS PADA PRODUK PANGAN OLAHAN (Analisis Laporan Polisi Nomor : LP/173/A/VI/2017/Spkt Sbr)

Penyidikan Produk Pengolahan

Authors

  • Dito Landerson
    ditolanderson12@gmail.com
    Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia, Indonesia
January 15, 2022
January 28, 2022

Downloads

Penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan mutu dan daya tahan makanan, namun bahan tambahan mengandung zat berbahaya bagi kesehatan sehingga terdapat pembatasan pada penggunaannya. Meskipun terdapat ambang batas penggunaannya masih ditemukan adanya bahan pangan yang melanggar ketentuan tersebut, sebagaimana perkara dalam laporan polisi nomor LP/173/A/VI/2017/SPKT SBR. Untuk itu diperlukan penyidikan, sehingga dapat menjerat tersangka dengan ketentuan hukum.

How to Cite

Landerson, D. (2022). PENETAPAN TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN YANG MELAMPAUI AMBANG BATAS PADA PRODUK PANGAN OLAHAN (Analisis Laporan Polisi Nomor : LP/173/A/VI/2017/Spkt Sbr). Unes Journal of Swara Justisia, 5(4), 374-381. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i4.236

Similar Articles

41-50 of 66

You may also start an advanced similarity search for this article.