PENEGAKAN HUKUM PADA TINGKAT PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA PENYEDIA SARANA PROSTITUSI DI KEPOLISIAN RESOR PASAMAN BARAT
Downloads
Pelacuran di masyarakat sendiri dinilai telah melanggar norma kesusilaan yang menjadi salah satu dasar berperilaku dalam masyarakat. Moralitas dalam arti luas bukan hanya masalah hawa nafsu, tetapi mencakup semua kebiasaan hidup yang pantas dan bermoral dalam suatu kelompok masyarakat (tertentu) yang sesuai dengan karakteristik masyarakat yang bersangkutan. Norma moral dalam masyarakat tidak hanya mengatur perilaku manusia, tetapi ada sanksi jika dilanggar. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506, perbuatan yang tergolong melanggar norma kesusilaan disebut sebagai kejahatan kesusilaan atau delik kesusilaan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimana penegakan hukum di tingkat penyidikan tindak pidana penyediaan fasilitas prostitusi di Polres Pasaman Barat dan apa kendala yang dihadapi penyidik ​​Satreskrim Polres Pasaman Barat dalam melakukan penyidikan. penyidikan tindak pidana penyediaan fasilitas prostitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama yang dikumpulkan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa pertama, bentuk penegakan hukum pada tingkat penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penyediaan jasa prostitusi di Polres Pasaman Barat adalah dengan menempuh jalur hukum. terhadap pelakunya melalui proses peradilan pidana. Polisi dalam hal ini penyidik ​​telah melakukan serangkaian upaya hukum untuk membawa tersangka ke pengadilan melalui proses hukum pidana. Setelah berkas perkara tersangka Riyanti Call Yanti selesai, penyidik ​​menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk diproses hukum. Semua tahapan proses perkara dilakukan oleh penyidik ​​secara profesional. Kedua, kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam mengungkap tindak pidana penyediaan fasilitas prostitusi di Polres Pasaman Barat adalah kurangnya informasi dari masyarakat atau masyarakat yang kurang tanggap terhadap permasalahan tersebut, anggapan dari masyarakat bahwa prostitusi merupakan suatu hal yang modern. gaya hidup, modus operandi pelaku tindak pidana penyediaan tempat prostitusi juga sering berubah dan minimnya anggaran dan sumber daya bagi anggota kepolisian khususnya polisi wanita.
Kartini Kartono, Patologi Sosial jilid 1, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1981.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).