IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 78/PUU-XVIII/2019 TERHADAP HAK SIAR SIARAN GRATIS DI LEMBAGA PENYIARAN
Downloads
Lembaga penyiaran swasta sebagai pemegang hak terkait dari sebuah konten siaran seringkali mendapati bahwa konten siarannya digunakan oleh pihak lembaga penyiaran berlangganan tanpa izin. Tindakan tersebut dapat merugikan hak ekonomi lembaga penyiaran swasta yang seharusnya diterima oleh pemegang hak terkait sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pengaturan terhadap hak sia
Barran J. Stanley & Dennis K. Davis, Teori Ilmu Komunikasi Massa: Dasar Pergolakan dan Masa Depan, Salemba Humanika, Jakarta, 2010
Cotterrell Roger, The Sociology of Law An Introduction, London, Butterworths, 1984
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988
Danrivanto Budhijanto. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi, Refika Aditama,Bandung, 2013
Friedman M Lawrence, Law and Society an Indruction New Jersey, Prentice hall, 1997
Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2010
H.OK. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT RajaGrafindo Persada , Jakarta, 2014
Haris Munandar dan Sally Sitanggang. Mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), Erlangga, Jakarta, 2008
M. Djumhana dan R. Djubaedah, Hak Kekayaan Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Abadi, Jakarta, 1997
Rachmadi Usman. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung:Alumni, 2003
Roeslan Saleh, Pembinaan Citra Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, Karya Dunia Pikir, Jakarta, 1996
Satiptjo Raharjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung , 1983
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum cetakan kelima, PT. Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2004
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).