PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PNS DAN PENSIUNAN PNS DALAM PENERAPAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEGIATAN PELAYANAN PERTANAHAN
Downloads
Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum PNS dan pensiunan dalam pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kantor Pertanahan Kota Padang. Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional menyatakan bahwa pihak tertentu (pensiunan PNS) dapat dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 24 ayat (1) menyebutkan pihak tertentu (PNS) dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak-pajak Penerimaan Negara. Faktanya, implementasinya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.
Aartjie Tehupeiry, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2012.
Abdulkadir Muhamad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Ardditya Wicaksono, Penelitian Kebijakan Reforma Agraria, PPSDM Kementerian ATR/BPN, Jakarta, 2017.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999.
C.S.T Kansil, Kitab Undang-Undang Hukum Agraria, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Eman Sulaiman, Problematika Penegakan Hukum di Indonesia, As-Shahabah, Jakarta, 2016.
Gunawan Wijaya, Memahami Prinsi Keterbukaan Dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Kaeelan M.S, Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat, Grafindo Jakarta, 2005.
Lilik Rasjidi dan Ira Thania Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung , 2004.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995.
M.A. Moegini Djojodihardjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1979.
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Terbaru 2016, Penerbit Andi, Jakarta, 2016.
Maroihot Pahala Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, penerbit Rajawali, Jakarta, 2003.
Marwan Asri, dkk., Manajemen Perusahaan, Pendekatan Operasional, BPFE:Yogyakarta, 1986.
Moenir, Manajemen Pelayanan Publik, Bina Aksara, Jakarta, 2000.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, penerbit Bina Ilmu, Surabaya. 1989.
R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Gresco, Bandung, 1987.
R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung, 1986.
Romi Nugroho, Penelitian Pendaftaran Tanah Komunal, PPSDM Kementerian ATR/BPN, Jakarta, 2017.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Soetomo, Pembebasan Pencabutan Permohonan Hak Atas Tanah, Usaha Nasional, Surabaya, 1996.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, Arfa Beta, Jakarta, 2007.
Suparmoko, Metode Penelitian Praktis, Genta Publishing, Yogykarta, 1991.
Teguh Prasetyo, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cet. 2, Kencana, Jakarta, 2010.
W.Friedman, Teori & Filsafat Hukum, Rajawali Pers,Jakarta 1990.
Zaeni Asyahade, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).