STUDI PERBANDINGAN PERKAWINAN ANAK DALAM HUKUM ADAT DI INDONESIA DAN INDIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Downloads
The Convention on the Rights of the Child (Convention of the Rights of the Child) defines a child as every human being under the age of 18 (eighteen) years so that marriage (marriage) carried out by someone who has not reached the age of 18 is internationally categorized as Child marriage is also a form of violence against children and is a violation of human rights. The patterns and diversity of forms of marriage found in each region make Indonesia rich in culture, however, if one pays attention to the forms of marriage in Bulukumba Regency, especially in Ara Village, which is one of the regions in Indonesia, forms of marriage still violate positive law. . Where in this area there are still child marriages for reasons of local customs. Apart from this area, it also occurs in the Dayak tribe, Kalimantan. Several countries in the world still exist due to customs that marry children, including Pakistan, Africa and India. Child marriage can only be understood when examined from the point of view of the dynamics between state law, religious law and customary law. The legal culture of society and the role of religious leaders are important factors in determining the acceptance or rejection of child marriage.
A Baderin, 2013, Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Eko Riyadi, 2018, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, Jakarta: Rajawali Press
Kuncoro Purbopranoto, 1969, Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Yogyakarta: Pradja Paramita
Mahsyur Effendi, 1994, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta : Ghalia Indonesia
Majda El-Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia
Muhammad Junaidi, 2018, Hukum Konstitusi: Pandangan dan Gagasan Modernisasi Negara Hukum, Jakarta: Rajawali Press
Muhammad Syukri Albani, Zul Pahmi Lubis, Iwan dkk,2015, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Jakarta: Kencana
Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia : Hakekat, Konsep, dan Implikasinya terhadap Hukum dan Masyarakat, Bandung : PT Refika Aditama.
Ramdlon Naming, 2001, Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia. UI PUSHAM UII, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta
Todung Mulya Lubis, 1982, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Sinar Harapan
Zainuddin Ali,2011, Filsafat Hukum, Jakarta: SinarGrafika
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).