KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA SOLOK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 5 TAHUN 2017

Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima

Authors

January 3, 2023
January 20, 2023

Downloads

Keberadaan Pedagang kaki lima (PKL) adalah sebuah keniscayaan dan mustahil dihilangkan dari kegitan ruang terbuka publik, terutama dikawasan komersial perdagangan, dimana mereka tidak hanya sebagai pelengkap tetapi juga sebagai unsur teatrikal kehidupan publik kota. Hal ini disadari oleh perintah Kota Solok khususnya Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Konsep optimalisasi penataan ruang terbuka publik pada dasarnya tidak akan dapat menampung semua pedagang kaki lima yang ada. Pedagang kaki lima merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dalam proses urbanisasi dan Pemerintah Kota Solok. Keluarnya kebijakan pemerintah daerah yang berupa Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 pada tanggal 16 Mei 2017 menjadi payung terhadap penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di wilayah Kota Solok dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM menjadi badan yang berwenang terhadap pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Hal pertama yang dilakukan Pemerintah Kota Solok dalam pengelolaan penataan pedagang kaki lima dengan menyediakan kawasan serta kantong-kantong pedagang kaki lima. Terlepas dari kendala dan upaya yang telah dilakukan terhadap permasalah pedagang kaki lima bahwa kunci penataan pedagang kaki lima justru terletak pada cakupan wilayah penataan yang komprehensif dan tidak terpaku pada satu titik saja. Penataan yang dilakukan secara berkesinambungan dan terintegrasi antar satu dengan yang lainnya. Sesuatu yang menarik dalam program penataan pedagang kaki lima di Kota Solok bahwa penataan tidak terpaku pada penataan fisik semata melainkan juga melakukan penataan dalam hal sarana prasarana penunjang disekitar kawasan serta kantong-kantong pedagang kaki lima.

How to Cite

Sartima, T., Oldisan, D., & Fauzanil, R. (2023). KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA SOLOK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 5 TAHUN 2017. Unes Journal of Swara Justisia, 6(4), 603-610. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.304