PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA OLEH PENYELIDIKI TERHADAP PILIHAN USAHA YANG MENGEDARKAN BARANG TIDAK MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA
Downloads
Toko Sumber Baru melakukan penjualan besi TYRS yang tidak memiliki diameter sebagaimana tertulis pada besi dan hal ini dilakukan sejak Januari 2016 hingga November 2017. Terhadap hal tersebut dilakukan penyidikan oleh penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan Unsur Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu unsur Setiap orang, unsur “dengan sengaja†karena Tersangka sebagai pemilik Toko Sumber Baru telah cukup lama memperdagangkan atau memperjual belikan bahan bangunan terutama besi serta mengetahui adanya ketentuan SNI. Unsur Mengedarkan barang karena Tersangka telah memperdagangkan atau memperjual belikan atau mengedarkan barang berupa besi baja tulangan beton polos merek TYRS ukuran 10 mm dan 12 mm, merek US ukuran 8 mm dan 6 mm, merek AS ukuran 8 dan besi baja tulangan beton polos diameter 6 mm tanpa merek dan label SNI. Kendala Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Oleh Penyidik Pada Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat Terhadap Pelaku Usaha Yang Mengedarkan Barang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terdapat dua faktor yaitu faktor internal adalah faktor Sumber Daya Manusia penyidik dimana penyidik belum punya keahlian mengenai tindak pidana dibidang perindustrian. Faktor Eksternal, yaitu faktor belum adanya database Surat Persetujuan Penggunaan Tanda standar nasional Indonesia.
Rudy Gunawan, Pengantar Ilmu Bangunan, Edisi Baru. Kasinius, Yogyakarta, 2012
Suryana, Kewirausahaan Pedoman Praktis Kiat Dan Proses Menuju Sukses, Cet. Ke-1. Salemba Empat, Jakarta, 2006
Masagus M. Ridwan, Analisis Daya Saing Dan Strategi Industri Nasional Di Era Masyarakat Ekonomi Asean Dan Perdagangan Bebas, Bank Indonesia, Jakarta, 2015
Ary Budi Mulyono dan Bendjamin B. Louhenapessy, Penerapan Dan Kebutuhan SNI Produk Prioritas Untuk Mendukung Program MP3EI, Badan Standarisasi Nasional, Jakarta. 2014
Roni Wiyanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan ke-l, Mandar Maju, Bandung, 2012
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT. Gramedia, Jakarta, 2012
Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999), Mandar Maju, Bandung, 2001
Eddy O.S. Hiariej, Pengadilan atas bebrapa kejahatanserius terhadap HAM, Erlangga, Surabaya, 2010
Nanda Agung Dewantara, Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Masalah Perkara Pidana, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1987
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Bandung, 2016
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).