PENERAPAN TAKTIK DAN TEKNIK INTEROGASI PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH PENYIDIK SATRESKRIM KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI
Downloads
Penerapan taktik dan teknik interogasi pada penyidikan tindak pidana pembunuhan berencana oleh Penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi, yaitu dengan taktik dan teknik memberikan pertanyaan yang sifatnya menjebak, tersangka disuruh menjelaskan mengenai kegiatan tersangka sebelum terjadinya peristiwa, ketika dan setelah peristiwa itu terjadi, dan terakhir mempertemukan tersangka yang satu dengan tersangka yang lain. Kedua, kendala-kendala yang ditemui Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Kuantan Singingi dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu: 1) Keterangan tersangka berbelit-belit dan bahkan terkesan berubah-ubah; 2) Tersangka sering berbohong; 3) Tersangka tidak mau menjawab pertanyaan Penyidik dan bahkan tersangka tidak mau mengakui apa yang telah dilakukannya. Sedangkan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, dengan cara yaitu: a) Menunjukkan alat bukti yang ditemukan Penyidik kepada tersangka; b) Membuat tersangka merasa diperhatikan sebagai subyek yang mempunyai hak dan kewajiban; c) Mengutarakan keterangan dari saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya dan disertai beberapa alat bukti.
Mabes Polri, Himpunan Bujuklak, Bujuklap Dan Bujukmin Proses Penyidikan Tindak Pidana, Jakarta, 2000.
R. Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil, Politea, Bogor, 1980.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionisme), PT. Abardin, Jakarta, 1995.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).