KARAKTER HALUAN NEGARA DARI MASA KE MASA DAN IMPLIKASINYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCAREFORMASI
Downloads
Sebelum UUD 1945 diamandemen, GBHN merupakan acuan pembangunan nasional berkala yang ditetapkan MPR selaku Lembaga Tertinggi Negara yang kemudian eksistensinya berakhir setelah amandemen dilakukan. Di tengah kendala visi pembangunan, wacana amandemen kelima untuk mengakomodir Haluan Negara melalui PPHN kian menyeruak. Wacana itu memunculkan dua topik analisa ihwal pengaturan Haluan Negara dari masa ke masa, dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pascareformasi. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa dalam kurun 40 tahun keberlakuan UUD 1945 lama (1959-1999), GBHN memiliki karakter berbeda pada dua rezim yang pernah berkuasa. Demokrasi Terpimpin berorientasi pada pembangunan ideologis guna membentuk karakter negara-bangsa, sedangkan Orde Baru berorientasi pada pembangunan fisik melalui penanaman modal asing. Namun kedua rezim sama-sama menyelenggarakan kekuasaan otoriter untuk menjamin terselenggaranya visi Haluan Negara. Sementara reformasi memodifikasi konsep Haluan Negara melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang nomenklaturnya ditempatkan dalam undang-undang dan dijalankan dengan prinsip otonomi daerah. Hal ini mengakibatkan visi pembangunan lebih terstruktur dan sistematis dengan melibatkan seluruh pemangku jabatan di tingkat pusat hingga daerah. Sedangkan wacana amandemen kelima untuk mengakomodir PPHN berpotensi disruptif karena dilakukan di tengah pemerintahan yang bercorak executive heavy.
Adams, Cindy. (2004) Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, Jakarta: Yayasan Bung Karno dan Media Pressindo.
Bank, World. (1997). Indonesia: Growth Patterns, Social Progress and Development Prospects, East Asia and Pacific Regional Office.
———(1993). The East Asian Miracle: Economy Growth and Public Policy, Oxford-New York.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. (2021). Academic Constitutional Drafting: Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Dengan Pokok-Pokok Haluan Negara, Jakarta.
Fatwa, A.M. (2009). Potret Konstitusi: Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kompas.
Habibie, Bacharuddin Jusuf. (2006). Detik-Detik Yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Cetakan Pe. Jakarta: THC Mandiri.
Leirissa, R.Z. (1997). PRRI-PERMESTA: Strategi Membangun Indonesia Tanpa Komunis, Jakarta: Grafiti.
Kahin, Robert Cribb dan Audrey. (2004). Historical Dictionary of Indonesia. Second Edi. Lanham, Maryland: The Scarecrow Press, Inc.
——— (Editor). (1965). Governemnts and Politics of Southeast Asia, New York: Cornell University Press.
Kuala, Fakultas Hukum Universitas Syiah. (2021). Academic Constitutional Drafting: Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Dengan Pokok-Pokok Haluan Negara, Jakarta: Badan Pengkajian MPR-RI.
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim. (1980). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi HTN UI.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2004). Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Panggabean, Maraden. (1993). Berjuang dan Mengabdi, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Rahayu, Minto. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan: Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa, Jakarta: Grasindo.
Reeve, David. (2013). Golkar: Sejarah yang Hilang, Akar Pemikiran & Dinamika, Depok: Komunitas Bambu.
Redi, Ahmad. (2017). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiyono, Ahmad. (2020). Akar-akar Demokrasi di Indonesia dan Perkembangannya Pada Masa Kini, Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Southwood, Julie, dan Peter Flanagan. (2013). Teror Orde Baru: Penyelewengan Hukum & Propaganda 1965-1981, Depok: Komunitas Bambu.
Suryakusuma, Julia. (2011). Ibuisme Negara: Konstruksi Sosial Keperempuanan Orde Baru, Depok: Komunitas Bambu.
Sukarno. (1965). Di Bawah Bendera Revolusi (Jilid 2). Jakarta: Panitia Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi.
———. (2016). Dibawah Bendera Revolusi (Jilid 1). Edited by Sigit Parikesit. Jakarta: Banana Books.
Winarno, Bondan, J.B. Sumarlin. (2012). Cabe Rawit yang Lahir di Sawah, Jakarta: Kompas.
Jurnal
Isra, Saldi, Fahmi Idris, and Hilaire Tegnan. (2020). Designing a Constitutional Presidential Democracy in Indonesia. Journal of Politics and Law 13(2); 22.
Tegnan, Hilaire, Charles Simabura, and Saldi Isra. (2018) Indonesian National Development Planning System Based on State Policy Guidelines (GBHN): A Return to the Future?†International Journal of Law Reconstruction 2(1); 31.
Tesis
Putra, Ilhamdi. “Karakteristik Dan Dampak Pembatasan Pengujian Norma Undang-Undang Melalui Permohonan Yang Tidak Dapat Diajukan Kembali Di Mahkamah Konstitusi Terhadap Gagasan The Living Constitution.†Andalas University, 2021.
Pidato
Suharto. Pidato Kenegaraan Presiden RI Djendral Soeharto Di Depan Sidang DPR-GR Pada Tanggal 16 Agustus 1970. Jakarta: Departemen Penerangan Republik Indonesia, 1970.
———, Pidato Kenegaraan Presiden RI Soeharto di depan sidang DPR pada tanggal 16 Agustus 1988 (Jakarta: Departemen Penerangan Republik Indonesia, 1988).
———, Pidato Kenegaraan Presiden RI Soeharto di depan sidang DPR pada tanggal 16 Agustus 1989, (Jakarta: Departemen Penerangan Republik Indonesia, 1989).
———. Pidato Kenegaraan Presiden RI Soeharto Di Depan Sidang DPR-GR Pada Tanggal 16 Agustus 1982. Jakarta: Departemen Penerangan Republik Indonesia, 1982.
———. Pidato Kenegaraan Presiden RI Soeharto Di Depan Sidang DPR-GR Pada Tanggal 16 Agustus 1984. Jakarta: Departemen Penerangan Republik Indonesia, 1984.
———. Pidato Kenegaraan Presiden RI Soeharto Di Depan Sidang DPR-GR Pada Tanggal 16 Agustus 1991. Jakarta: Departemen Penerangan Republik Indonesia, 1991.
Internet
Administrator, Sejarah Kementerian PPN/BAPPENAS, Bappenas.go.id, 2021, https://www.bappenas.go.id/sejarah.
Administrator, FGD MPR RI Tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), PPHN Bisa Dihadirkan Melalui Konsesus Politik, Mpr.go.id, 2021, https://www.mpr.go.id/berita/FGD-MPR-RI-Tentang-Pokok-Pokok-Haluan-Negara-(PPHN),--PPHN-Bisa-Dihadirkan-Melalui-Konsesus-Politik.
Ilhamdi Putra, Represi Mahasiswa: Dari Retrospeksi hingga Reelevansi, Garak.id, 2020, https://garak.id/ artikel/represi-mahasiswa-dari-retrospkesi-hingga-relevansi/.
Ilhamdi Putra, Kandasnya Agenda Reformasi, Hukumonline.com, 2021 https://www.hukumonline.com/ berita/a/kandasnya-agenda-reformasi-lt60bf0ccd6470f/?page=all.
Ilhamdi Putra, Apa yang Tersisa dari Reformasi?, Garak.id, 2021, https://garak.id/artikel/apa-yang-tersisa-dari-reformasi/.
Ilhamdi Putra, Rekonstruksi Kapabilitas DPD-RI, Garak.id, 2021, https://garak.id/artikel/rekonstruksi-kapabilitas-dpd-ri/.
Ilhamdi Putra, Tentang Penambahan Periode Jabatan Presiden, Garak.id, 2021 https://garak.id/artikel/tentang-penambahan-periode-jabatan-presiden/.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).