EKSISTENSI PERBUATAN MELAWAN HUKUM SECARA MATERIIL (MATERIELE WEDERRECHTELIJKHEID) DALAM ARTI NEGATIF TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Downloads
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan kekayaan dan keuangan negara, namun korupsi juga menghilangkan legitimasi penegakan hukum dengan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dalam upaya penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukannya kepastian hukum agar Hakim dapat malahirkan putusan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun terjadi persoalan terkait penafsiran hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK) khususnya pada bagian penjelasan pasal mengenai perbuatan melawan hukum materiil (Materiele Wederrechtelijkheid). Persoalan ini lahir akibat judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Putusan 003/PUU-VI/2006. Maka untuk Menjawab persoalan tersebut, perlu diketahui bagaimana pengaturan dan penafsiran serta eksistensi perbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid) dalam arti negatif terhadap tindak pidana korupsi. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Perbuatan melawan hukum materiil dalam arti positif akibat lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sehingga hanya perbuatan melawan hukum materiil dalam fungsi negatif saja yang masih berlaku. Kemudian dalam pengejawantahan delik tersebut, hakim haruslah melakukan penafsiran hukum yang ideal guna terciptanya kepastian hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tersebut.
Afif Khalid. Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Media Neliti. Volume VI Nomor 11, Januari Juni 2014.
Chaerudin, dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Refika Aditama. Bandung.
Chidir Ali. 1979. Yurisprudensi Indonesia tentang Hukum Pidana Korupsi, Bina Cipta. Bandung.
Elwi Danil. 2011. Korupsi. Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Raja Grafindo. Jakarta.
Komariah Emong Sapardjaja. 2002. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia. Alumni. Jakarta.
Komariah Emong Sapardjaja. 2002. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia. Alumni. Jakarta..
Luh Rina Apriani. Relevansi Fakta Hukum Dalam Penggunaan Sifat Melawan Hukum Negatif (Kajian Putusan Nomor 29/Pid.B/2007/PN/PL.R), Jurnal Yudisial. Vol-Iv/No-01/April/2011.
Marwan Mas. 2014. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ghalia Indonesia, Bogor.
Philipus M. Hadjon. Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi Atas Tindak Pemerintahan (makalah). dalam Pelatihan Hakim Tindak Pidana Korupsi, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 25 April s/d 12 Mei 2010. Bogor.
Romli Atmasasmita. 2007. Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Badan Penelitian Pembinaan Nasional Departemen Hukum Dan HAM. Jakarta.
Shinta Agustina, dkk. 2016. Penjelasan Hukum : Sifat Melawan Hukum Dalam Kasus Korupsi. LeIP. Jakarta.
Soerjono Soekanto. 2009. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).