ANALISIS PENGGUNAAN ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA MINYAK GORENG NO. 15/KPPU-I/2022
Downloads
Kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada oktober tahun 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022 menuai polemik ditengah masyarakat khususnya kalangan ekonomi menengah kebawah. Disinyalir salah satu penyebab kenaikan dan kelangkaan minyak goreng kemasan terjadi akibat kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO)/ minyak mentah dunia yang mencapai USD 1340. Namun di sisi lain Direktur Investigasi KPPU menyatakan bahwa untuk tahun 2022 kebutuhan CPO nasional seharusnya masih mencukupi. karena jumlah produksi CPO bisa menutupi kebutuhan nasional. KPPU menduga telah terjadi praktik kartel dalam kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran. Dugaan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPPU dalam perkara no. 15/KPPU/2022. Tulisan ini akan menjawab persoalan terkait dengan bagaimana analisis penggunaan alat bukti dalam pemeriksaan perkara minyak goreng no. No. 15/KPPU-I/2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, data yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tertier diolah dengan menggunakan analisis kualitatif dan kemudian diuraikan secara deskriptif. Dalam pemeriksaan perkara no.15/KPPU/2022 alat bukti yang digunakan sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang no. 5 tahun 1999. Dalam acara persaingan usaha dikenal adanya bukti petunjuk sebagai alat bukti tidak langsung (indirect evidence/circumstantial evidence) dan digunakan juga dalam pemeriksaan perkara minyak goreng tersebut.
Ahli, Saksi, and Dalam Sidang. “Siaran Pers Kppu,†no. 5 (2023): 2–3.
Hamdani, Trio. “Kronologi KPPU Endus Kartel Minyak Goreng, 8 Pengusaha Kakap Diincar.†batam, 2022. Last modified 2022. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6007120/kronologi-kppu-endus-kartel-minyak-goreng-8-pengusaha-kakap-diincar.
Hidayah, Rosana Kesuma. Circumstantial Evidence Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Kartel. Buku Kedua. Jakarta: Kencana, 2021.
Huzaini, Moch. Dani Pratama. “Kritik Pembuktian Kartel Minyak Goreng Dan Penjelasan Tentang Bukti Petunjuk.†https://www.hukumonline.com/stories.
Lubis, Andi Fahmi, Anna maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, and Udin Silalahi. Hukum Persaingan Usaha. Edited by MLI Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, ME Dr. Andi Fahmi Lubis, SE, and LL. Helena Wirastri Wulandari, SH. Edisi Kedu. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017.
Raevita Andriessa. “Minyak Goreng Langka? Ternyata Inilah Penyebabnya!†Last modified 2022. https://cwts.ugm.ac.id/2022/03/05/minyak-goreng-langka-ternyata-inilah-penyebabnya/.
“Seluruh Terlapor Hadir, KPPU Memulai Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Minyak Goreng.†Kppu. Jakarta, 2022. Last modified 2022. https://kppu.go.id/.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).