PENEGAKAN HUKUM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) OLEH PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDING
Downloads
Era teknologi digital semakin berkembang hingga saat ini membawa dampak positif pada masyarakat, terutama bentuk perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi pada sektor keuangan menjadi salah satu yang menonjol hingga saat ini. Pemanfaatan teknologi dalam bisnis sektor keuangan ialah melalui bentuk usaha perusahaan financial technology, yang memiliki bentuk usaha seperti Crowdfunding, Microfinancing, Peer to Peer Lending Service, Market Comparison, dan Digital Payment System, tentunya tiap bentuk usaha perusahaan financial technology memiliki nilainya sendiri dalam membantu perkembangan ekonomi nasional. Salah satu bentuk usaha perusahaan financial technology yang digemari saat ini ialah Peer to Peer (P2P) Lending, dimana P2P Lending sendiri membawa manfaat yang besar dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui sistem pinjam meminjam yang dinilai memiliki keunggulan diatas sektor perbankan konvensional. Layanan P2P Lending sendiri menjadi sarana investasi bagi masyarakat, melalui perjanjian yang disepakati oleh para pihak, serta bagi perusahaan financial technology sebagai penyelenggara layanan P2P Lending pun diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga terdapat jaminan adanya perlindungan hukum bagi pengguna layanan keuangan. Namun tidak dapat dipungkiri, terdapat perusahaan penyelenggara yang justru melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sehingga timbul kerugian bagi pengguna layanan keuangan, sehingga diperlukan pemahaman mengenai penegakan hukum atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) oleh perusahaan penyelenggara P2P Lending.
Fahmi, Irham. (2017). Pengantar Pasar Modal. Bandung: Alfabeta.
Harjono, Dhaniswara K. (2007). Hukum Penanaman Modal, Tinjauan Terhadap Undnag-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rokhmatussa’dyah, Ana dan Suratman. (2018). Hukum Investasi & Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
Setiawan. (1999). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra Abadin.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Subekti dan Tjitrosudibio. (2012). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.
Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Bisnis finansial teknologi Ilegal. Jurnal Info Singkat, Vol XI, No. 04/II/Puslit.
Chrismastianto, Imanuel Aditya, W. (2017) Analisis Swot Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pelita Harapan Tangerang, Vol. 20, No.1.
Darman. (2009). Financial Technology (Fintech): Karakteristik dan Kualitas Pinjaman pada Peer to Peer Lending di Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi, Vol. 18, No.2.
Raden Ani Eko Wahyuni dan Bambang Eko Wahyuni. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 1, No. 3.
Wahyuni, Raden Ani E. (2019). Implementation Of Legal Protection By The Government In Order To Empowerment Of Micro Small Medium Enterprise To Realize The Justice Economy (Research Study: The Office of Cooperative and Micro Small and Medium Enterprise Province of Central Java). Diponegoro Law Review, Vol. 04, No. 1.
Departemen Komunikasi Bank Indonesia. (2018). Mengenal Financial Teknologi. https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx. diakses pada tanggal 18 Mei 2023
Kabrina Rian Ferdiani. (2020). 4 Karakter Investasi Online P2P Lending. https://www.modalrakyat.id/blog/karakter-investasi-online-p2p-lending. diakses pada tanggal 18 Mei 2023.
OCBC NISP. (2022). Apa Itu Lender? Ketahui Keuntungan dan Tips Suksesnya. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/12/14/lender-adalah. diakses pada 18 Mei 2023.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Yuk Mengenal Fintech! Keuangan Digital Yang Tengah Naik Daun. diakses pada tanggal 18 Mei 2023
……………………….. . (2023). Penyelenggara Fintect Lending Berizin di OJK per 9 Maret 2023. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-9-Maret-2023.aspx. diakses 27 Maret 2023.
………………………... . (2023). Statistik Fintech Lending Periode Januari 2022. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-IKNB-Periode-Januari-2022.aspx. diakses 27 Maret 2023.
……………………….. . (2023). Statistik Fintech Lending Periode Januari 2023. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-Januari-2023.aspx. diakses 27 Maret 2023.
……………………….. . (2023). Alert Portal. https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. diakses pada 27 Maret 2023.
Wawancara bersama Pak Bagas bagian Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F). 5 Januari 2022.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).