Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Aborsi Akibat Pemerkosaan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Downloads
Fenomena Aborsi bukanlah menjadi suatu pristiwa hukum baru di Indonesia, dimana aborsi dijadikan suatu alternatif bagi kaum hawa khususnya untuk mencegah terjadinya pertumbuhan janin. Menurut Fact Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute For Social, Studies and Action, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi rahim (uterus), sebelum janin (fetus) mencapai 20 minggu. Dalam pelaksanaan aborsi tidak selalu bertentangan dengan hukum karena ada perbuatan aborsi legal apabila memenuhi kriteria tertentu sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Dimana persoalan tersebut akan dijawab dengan rumusan masalah, pertama bagaimana pengaturan hukum dan pandangan norma yang hidup dalam kehidupan bermasyarakat terkait legalisasi aborsi di Indonesia?, Kedua bagaimana membuktikan adanya tindak pidana pemerkosaan dan metode dalam melakukan aborsi (pengguguran kandungan) akibat korban pemerkosaan ?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dimana dari hasil penelitian menyatakan bahwa aborsi Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana, misalnya korban pemerkosaan ataupun karena gangguan kehamilan serius.
A Ubaedillah & Abdul Rozak, 2014, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Kencana, Jakarta.
Abdul Mun’im Idries, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Jakarta: Binarupa Aksara.
Agus Daryanto, Pengaturan Mengenai Pengecualian Dalam Tindakan Aborsi Ditinjau Dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Vol 1, No. 8, 2020.
Agustina, Joelman Subaidi, Ummi Kalsum, Aborsi Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan Dan Kuhp, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH), Volume IV Nomor 2, 2021.
Aji Mulyana, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Akibat Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminal, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 1, No. 2, 2017.
Alfan, Perlindungan Hukum Terhadap Kaum Difabel Korban Pemerkosaan Legal Protection to the Disabled Rape Victims, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 4, 2015.
Amir Ilyas, 2014, Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Malpraktik Medik di Rumah Sakit, Rangkan Education, Yogyakarta.
Ani Purwanti, Marzellina Hardiyanti, Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui Ruu Kekerasan Seksual, Jurnal Justitia, Vol 47, No. 2, 2018.
Bahder Johan Nasution, 2005. Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Cecep Triwibowo, 2018, Etika & Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta.
Erika Magdalena Chandra, Victimless Crime in Indonesia: Should We Punished Them, Padjadjaran Journal of Law, Volume 6 Number 2, 2019.
Gunther Teubner, Subtantive and Reflexsive Elements in Modren Law, Law and Social Review, Vol. 17 No 2. 2020.
Ida Bagus Made Putra Manohara, Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku ( Kitab Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan), Mimbar Pendidikan Hukum Nasional, Vol. 3 No. 1, 2018.
J.Guwandi, 2015, Hukum Medik (Medical Law), Jakarta, Balai Penerbit FKUI, .
Pitono Soeparto, 2011, Etika dan Hukum di Bidang Kesehatan, Surabaya, Penerbit Komite Etik RSUD Dr. Soetomo.
R. Atang Ranoemihardja, 1991, Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science), Tarsito, Bandung.
Rina Shahriyani Shahrullah, Elza Syarief, Lu Sudirman, dan Tedy Surya, Analisis Yuridis Pengaturan Abortus Provokatus Terhadap Korban Pemerkosaan Di Indonesia, Vol. 15, No. 2. 2020.
Trisnadi S, Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 45, No. 2, 2016.
Waluyadi, 2005, Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Perspektif Peradilan dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran, Djambatan, Jakarta.
Copyright (c) 2024 Engga Lift Irwanto, Khairani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).