IMPLIKASI FILSAFAT POSITIVISME TERHADAP ILMU HUKUM DAN PENEGAKANNYA
Downloads
Positivism has developed and dominated the flow of legal thought to this day. This study aims to examine the implications of positivism for law and its enforcement. The implications of positivism for the development of jurisprudence put the system of legislation into its ontological aspects. The epistemology is doctrinal-deductive putting his argument on the application of the structure of positive norms into the structure of concrete legal cases. The consequence is on the axiological aspect, it only craves legal certainty. Law enforcement in Indonesia which is influenced by legal positivism seems to fail to bring about justice. On many occasions it shows that it has not been able to combine legal certainty and justice. Judges in deciding a case, tend to only consider the sound of the law, without considering the values or norms that live in society.
Bruggink, J. H. (2015). Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum. Citra Aditya Bakti.
Dunwoody, P. T. (2009). Theories of truth as assessment criteria in judgment and decision making. Judgment and Decision Making, 4(2), 116–125. http://journal.sjdm.org/ccd/ccd.pdf
Hajiji, M. (2013). RELASI HUKUM DAN POLITIK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA (Legal and Political Relations in Law System of Indonesia). Hukum Indonesia, 2(3), 13. https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ART 5 JURNAL VOLUME 2 NO 3_PROTEKSI.pdf
Herget, J. E. (1996). Contemporary German Legal Philosophy. University of Pennsylvania Press.
Islamiyati Islamiyati. (2018). Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan. Law and Justice Jurnal, 1(01), 82–96. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/3574
Latipulhayat, A. (2014). 13. Khazanah HANS KELSEN.pdf. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 196–208. http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7056/3338
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2018). Putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018. https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6689.pdf
Muhdlor, A Zuhdi. (2016). Terhadap Transplantasi Hukum Di Era Global the Study of Politic of Law Against the Adoption of Law in Global Era. Hukum Dan Peradilan, 5, 195–208. http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/37
Muhdlor, Ahmad Zuhdi. (2012). Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 189–206. http://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/138
Prasetyo, Y. (2017). LEGAL TRUTH (Menakar Kebenaran Hukum). Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–21. http://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/588/0
Rahardjo, S. (1976). Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Alumni.
Rahardjo, S. (1986). Etika, Budaya, dan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(6), 549–556. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no6.1229
Rasjidi, L. (1990). Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Citra Aditya Bakti.
Samekto, A. (2015a). Normativitas Keilmuan Hukum Dalam Perspektif Aliran Pemikiran Neo-Kantian. Masalah-Masalah Hukum, 44(1), 11–17.
Samekto, A. (2015b). Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Postmodernisme (Rita Triana Budiarti (ed.); Cetakan 1). Konstitusi Press.
Shidarta. (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Genta Publishing.
Sitabuana, T. H., & Adhari, A. (2020). Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016). Jurnal Konstitusi, 17(1), 104–129. https://doi.org/10.31078/jk1715
Suriasumantri, J. S. (2009). Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Pustaka Sinar Harapan.
Swardhana, G. M. (2010). Pergulatan Hukum Positivistik Menuju Paradigma Hukum Progresif. Masalah-Masalah Hukum, 39(4), 378–384. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11599
Yusriadi. (2006). Paradigma Sosiologis Dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia (PIDATO PENGUKUHAN Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam bidang Sosiologi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro) (p. 68). http://eprints.undip.ac.id/337/1/Yusriyadi.pdf
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).