Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana
Downloads
Topik baru di dalam ilmu kesehatan Indonesia melahirkan pertanyaan terhadap kedudukan rumah sakit untuk bertanggungjawab secara pidana terhadap penerapan sistem patient safety dalam menyelenggarakan asuhan keperawatan. Patient safety atau dikenal dengan keselamatan pasien menjadi topik penting dalam menghindari bahaya atau kemungkinan cedera pada pasien selama masa rawatan inap di rumah sakit. Rumah sakit sebagai korporasi bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh stafnya berdasarkan hubungan kerja yang terjalin di antara keduanya. Saat ini, dalam menetepkan tanggung jawab pidana rumah sakit dilakukan dengan melakukan proses penemuan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kebijakan hukum lainnya yang memiliki relevansi. Dalam penerapannya, patient safety sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 1691/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien yang diperbaharui dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatannya dilakuaan dengan pemberian asuhan keperawatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Keperawatan.
Anita Mihardja, et all. (2020). Vicarious Liability: Perspektif Masa Kini. Institut Pendidikan Tapanuli Selatan: Jurnal Education and Development.
Doko Wijono. (2000). Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan. Surabaya: Airlangga University Press.
Hetty Ismaniar. (2019). Keselamatan Pasien Di Rumah Sakit. Yogyakarta: Deepublish.
I Dewa Gede Atmadja. (2018). Teori – Teori Hukum. Malang: Setara Press.
Iskandar Markus Sembiring. (2020). Modul Manajemen Pasien Safety. Deli Serdang: Institusi Kesehatan Medistra Lubuk Pakam.
Moeljatno. (2005). Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Cet-24. Jakarta: Bumi Aksara.
Nunung Rachmawati dan Yayang Harigustian. (2019). Manajemen Patient Safety. Yogyakarta: PT. Pustaka Baru.
Nursalam dan Ferry Efendi. (2008). Pendidikan Dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Politeknik Kesehatan Kemenkes Palangka Raya. (2019). Modul Manajemen Pasien Safety. Palangkaraya: Jurnal Kebidanan.
Rif’atul Hidayat. (2016). Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal. Yogyakarta: Jurnal Hukum dan Pemikiran, Volume 16, Nomor 2.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta.
Suyanto. (2014). Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
Veronica Komalawati. (1999). Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Yohanes David Wahyu Pambudi, et all. (2018). Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Perawat Dalam Penerapan 6 SKP (Sasaran Keselamatan Pasien) Pada Akreditasi JCI (Joint Commision International) Di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Panti Waluya Malang. Malang: Jurnal Nursing New, Volume 3, Nomor 1.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
Copyright (c) 2023 Agnesia Wettry Sagita, Fadillah Sabri, Siska Elvandari, Syofirman Syofyan, A. Irzal Rias, Nilma Suryani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).