Tinjauan Yuridis Terhadap Problematik Penerapan Pidana Mati Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan hukum terhadap Penerapan Pidana Mati Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan penanggulangan untuk terpidana mati. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Penerapan pidana mati di Indonesia dampak dari pada penerapan sanksi. Statistik angka dan hipotesis beberapa pakar kriminologi menemukan fakta tidak adanya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa eksekusi hukuman mati memiliki efek jera yang lebih besar daripada hukuman penjara seumur hidup untuk mengurangi angka kejahatan. Pengaturan pidana mati dalam sistem hukum di Indonesia bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup yang tercantum dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945. Rekomendasi penelitian adalah jika hukuman mati masih menjadi salah satu pemidanaan di Indonesia dari instansi penegakan hukum maka harus dilakukan evaluasi setiap rangkaian proses peradilan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penjatuhan hukuman mati Namun hukuman seumur hidup jauh lebih bisa memberi efek jera sebab manusia pada umumnya memiliki ketakutan yang jauh lebih besar saat kebebasannya dibatasi di dalam sel tahanan
Anjari, Warih. (2017). Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Widya Yustisia, 1, (2).
Arief, A. (2019). Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana. Kosmik Hukum, 19(1).
Alias, A. T. (2022). Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 138-147.
Baedillah. (2006). Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN, 252.
Cahyani, G. T., Sholehah, S. B., Salsabillah, D. N., Ramandhana, M. A., Pratama, R. A., & Antoni, H. (2023). Hukum Pidana Mati Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Alternatif Penegakan Hukum. Al-Qisth Law Review, 7(1), 167-184.
Hamzah, A. (2006). Bentuk-bentuk khusus perwujudan delik (percobaan, penyertaan, dan gabungan delik) dan hukum penitensier. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 326.
Harefa, A. (2022). Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Perlindungan HAM. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 99-116.
Lubis, Todung Mulya dan Lay, Alexander. (2009). Kontroversi Hukuman Mati. Jakarta: Kompas Press, 106.
Moeljatno. Kitab undang-undang hukum pidana. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Salam, Abdul Jalil. (2010). Polemik Hukuman Mati di Indonesia. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat KEMENAG RI, 11-12.
Paramarta, Y. Ambeg. (2023). JURNAL HAM VOLUME 7 NOMOR 2, DESEMBER 2016.
Copyright (c) 2023 Baharuddin Badaru
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).