Pendaftaran Izin Usaha Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online Single Submission di Kabupaten Solok-Selatan
Downloads
Notaris mempunyai wewenang untuk membuat akta autentik yang diperluas dengan adanya kewenangan lainya. Perluasan wewenang yang telah ada berdasarkan atas perencanaan yang baik dengan mengacu pada kenyataan yang ada ditengah-tengah masyarakat, yaitu tuntunan akan bantuan terhadap jasa notaris. Izin Perseroan Terbatas diterbitkan oleh Lembaga sistem online single submition (OSS) untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati dan Walikota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan atau komitmen. Lembaga OSS bertanggung jawab untuk mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu Penelitian Hukum yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding) dan kemudian diidentifikasi (problem- identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem- solution). Berdasarkan hasil pembahasan pada dan hasil penelitian yakni 1) Notaris tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan OSS, hal ini dikarenakan sistem OSS bisa dijalankan oleh setiap orang yang ingin mendaftarkan badan usaha, serta dalam Pasal 1 ayat (7) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjelaskan bahwa Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oieh Pelaku Usaha melalui OSS. Dalam mendapatkan izin usaha di OSS, terlebih dahulu mendapatkan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Tata cara membuat NIB Perseroan Terbatas dalam laman resmi pemerintah yang bernama OSS (Online Single Submission). Adapun langkah-langkah dalam cara membuat NIB PT dengan melalui OSS adalah: a.Mendaftarkan Hak Akses, b.Login ke dalam situs, c. Ajukan permohonan pembuatan izin usaha, d. Submit form registrasi pembuatan izin 2) alasan pelaku usaha tidak melakukan pendaftaran perseroan terbatas (PT) melalui sistem online single submition yakni, sistem masih cenderung lemah, Sistem OSS tersebut tidak melakukan proses perizinan secara keseluruhan, Kekurangan lain yang terjadi dalam pengurusan izin usaha melalui OSS adalah, banyak dari pelaku usaha pendirian perseroan terbatas (PT) yang masih membutuhkan bantuan konsultan untuk mengisi form yang ada dalam sistem OSS. 3) Kendala dalam pendaftaran perizinan melalui OSS yakni pengusaha kendala yang dirasakan yaitu waktu pengurusan perizinan usaha yang tergolong cukup lama serta harus menghadapi birokrasi yang menurut pandangan pengusaha hal tersebut sangat menghambat mereka. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi masalah pengurusan perizinan usaha yaitu pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi, cepat dan murah, serta memberi kepastian
Aris Yulia, 2019. Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila. Jurnal Law and Justice: Vol. 4 No. 1 April
Erina Permatasari. 2017. Peran dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online. Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3 September
Jimly Asshidiqie dan Ali Safaat. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta
R.A. Emma Nurita, 2012. Cyber Notary, Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Refika Aditama, Bandung
Monika Suhayati. 2018. Permasalahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Submission System). Jurnal Kajian Singkat Terhadap isu Aktual dan Strategis. Vol. X No.23/I/Puslit/Desember
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan BerusahaTerintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan PelayananTerpadu Satu Pintu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan NON Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kabupaten Solok Selatan
Copyright (c) 2023 Kharina Aggita Putri, Azmi Fendri, Muhammad Hasbi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).