Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak
Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Kwg
Downloads
Kekerasan seksual mengenai anak di artikan sebagai suatu bentuk peganiayaan yang dilancarkan oleh orang dewasa atau remaja kepada seorang anak dengan tujuan membangkitkan gairah seksual melalui rayuan atau ancaman yang menakut-nakuti anak. Dari data yang disajikan oleh KemenPPA pada tahun 2022, korban kekerasan seksual berusia 13 sampai 17 tahun menduduki peringkat pertama. Adapun identifikasi masalahnya yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Kwg. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Hasil pembahasannya ialah Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak yang pada pasal 1 ayat (2) memberikan pemahaman mengenai perlindungan anak, khususnya segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya sehingga mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi. secara optimal sesuai dengan menghormati martabat manusia & perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Hakim saat menjatuhkan hukuman pokok kepada terdakwa telah sesuai dengan peraturan hukum yang ditetapkan oleh Penuntut Umum dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. akan tetapi penulis merasakan kerugiin imaterill yang di rasakan oleh korban yang belum terpenuhi karena bagaimanapun korban tetaplah seorang anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
Alycia Sandra Dina Andhini, Ridwan Arifin, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Pada Anak Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3 No.1. 2019
Emilda Firdaus, Hukum Tata Negara, Pekanbaru : Alaf Riau. 2020
C.S.T.Kansil, Christine S.T.Kansil. Latihan Ujian Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2010
Abintoro Prakoso. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang Grafika. 2013
Soerjono Soekanto& Sri Mamuja, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta : Rajawali Pers. 2001
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta : Sinar Grafika, 2018.
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama,Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2004
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Copyright (c) 2024 Yayat Supriatna, Sartika Dewi, Muhamad Abas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).