Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak

Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Kwg

Kekerasan Seksual Perlindungan Anak

Authors

  • Yayat Supriatna
    hk20.yayatsupriatna@mhs.ubpkarawang.ac.id
    Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Sartika Dewi Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
May 15, 2024
July 5, 2024
July 10, 2024

Downloads

Kekerasan seksual mengenai anak di artikan sebagai suatu bentuk peganiayaan yang dilancarkan oleh orang dewasa atau remaja kepada seorang anak dengan tujuan membangkitkan gairah seksual melalui rayuan atau ancaman yang menakut-nakuti anak. Dari data yang disajikan oleh KemenPPA pada tahun 2022,  korban kekerasan seksual berusia 13 sampai 17 tahun  menduduki peringkat pertama. Adapun identifikasi masalahnya yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Kwg. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Hasil pembahasannya ialah Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak yang pada pasal 1  ayat (2) memberikan pemahaman mengenai perlindungan anak, khususnya segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya sehingga mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi. secara optimal sesuai dengan menghormati martabat manusia & perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Hakim saat menjatuhkan hukuman pokok kepada terdakwa telah sesuai dengan peraturan   hukum yang ditetapkan oleh Penuntut Umum dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. akan tetapi penulis merasakan kerugiin imaterill yang di rasakan oleh korban yang belum terpenuhi karena bagaimanapun korban tetaplah seorang anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

How to Cite

Supriatna, Y., Sartika Dewi, & Muhamad Abas. (2024). Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak: Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Kwg. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 349-358. https://doi.org/10.31933/mgnxx857

Similar Articles

51-60 of 116

You may also start an advanced similarity search for this article.