Penerapan Sanksi Hukuman Disiplin Bagi Melakukan Tindakan Kekerasan Fisik Sesama Narapidana di Rumah Tahanan Negara

Penerapan Sanksi Fisik Rumah Tahanan

Authors

June 26, 2024
July 25, 2024
July 31, 2024

Downloads

Dalam penerapan hukuman disiplin perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin. Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang dimaksud dengan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Narapidana atau Tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya pasal 4 huruf (n) menyebutkan bahwa Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung. Peraturan Menteri ini menjadi acuan bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.

How to Cite

Oktoriny, F., Jemmy, M., & Yunimar. (2024). Penerapan Sanksi Hukuman Disiplin Bagi Melakukan Tindakan Kekerasan Fisik Sesama Narapidana di Rumah Tahanan Negara. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 455-461. https://doi.org/10.31933/bt9s8f72

Similar Articles

51-60 of 98

You may also start an advanced similarity search for this article.