Persepsi Masyarakat Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Secara Diversi

Persepsi Masyarakat Penyelesaian Tindak Pidana Diversi

Authors

August 7, 2024
August 25, 2024
August 2, 2024

Downloads

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak didalamnya terdapat ketentuan bahwa penyelesaian tindak pidana dilakukan dengan diversi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Persepsi masyarakat terhadap penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak secara diversi di Polsek Bukit Sundi Polres Solok Kota adalah masih adanya pandangan bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan harus diberikan hukuman yang setimpal tidak terkecuali dengan anak. Sebagian Masyarakat sudah mengetahui diversi sebagai bentuk penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak. Masyarakat belum selalu dapat dihadirkan dalam proses Diversi dengan beberapa alasan, tidak diundang, diundang tidak hadir karena tidak paham atau karena kesibukan. Masyarakat menganggap bahwa proses diversi terlalu berbelit belit. Masyarakat dapat berperan dalam hal Rehabilitasi sosial ABH dengan mengoptimalkan lembaga Sosial yang berbasis agama maupun pendidikan. Angka kejahatan yang dilakukan oleh anak di Kota solok cukup tinggi, Diversi sebagai salah satu terobosan baru dalam SPPA belum dioptimalkan khususnya bagi pelaku yang hanya ikut-ikutan saja. Kesadaran hukum masyarakat terhadap penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak secara diversi di Polsek Bukit Sundi Polres Solok Kota terlihat dari rendahnya apresiasi masyarakat atas proses diversi. Masyarakat terlihat acuh tak acuh. Masih adanya masyarakat yang tidak setuju dengan dilakukannya diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Korban aktif dalam semua tahapan proses dan akan membantu dalam penentuan sanksi bagi si pelaku. Masyarakat terlibat sebagai mediator, membantu korban dan mendukung pemenuhan kewajiban pelaku. Penegak hukum memfaasilitasi berlangsungnya mediasi. Di Lokasi penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat di wilayah kota solok memiliki karakteristik hukum serta budaya, nilai moral yang mampu menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, dan mekanisme pemecahannya sesuai dengan proses yang selama ini telah dilakukan.

How to Cite

Kurniawan, E., Delmiati, S., & Fahmiron. (2024). Persepsi Masyarakat Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Secara Diversi. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 479-486. https://doi.org/10.31933/p12c9713

Similar Articles

21-30 of 269

You may also start an advanced similarity search for this article.