Persepsi Masyarakat Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Secara Diversi
Downloads
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak didalamnya terdapat ketentuan bahwa penyelesaian tindak pidana dilakukan dengan diversi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Persepsi masyarakat terhadap penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak secara diversi di Polsek Bukit Sundi Polres Solok Kota adalah masih adanya pandangan bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan harus diberikan hukuman yang setimpal tidak terkecuali dengan anak. Sebagian Masyarakat sudah mengetahui diversi sebagai bentuk penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak. Masyarakat belum selalu dapat dihadirkan dalam proses Diversi dengan beberapa alasan, tidak diundang, diundang tidak hadir karena tidak paham atau karena kesibukan. Masyarakat menganggap bahwa proses diversi terlalu berbelit belit. Masyarakat dapat berperan dalam hal Rehabilitasi sosial ABH dengan mengoptimalkan lembaga Sosial yang berbasis agama maupun pendidikan. Angka kejahatan yang dilakukan oleh anak di Kota solok cukup tinggi, Diversi sebagai salah satu terobosan baru dalam SPPA belum dioptimalkan khususnya bagi pelaku yang hanya ikut-ikutan saja. Kesadaran hukum masyarakat terhadap penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak secara diversi di Polsek Bukit Sundi Polres Solok Kota terlihat dari rendahnya apresiasi masyarakat atas proses diversi. Masyarakat terlihat acuh tak acuh. Masih adanya masyarakat yang tidak setuju dengan dilakukannya diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Korban aktif dalam semua tahapan proses dan akan membantu dalam penentuan sanksi bagi si pelaku. Masyarakat terlibat sebagai mediator, membantu korban dan mendukung pemenuhan kewajiban pelaku. Penegak hukum memfaasilitasi berlangsungnya mediasi. Di Lokasi penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat di wilayah kota solok memiliki karakteristik hukum serta budaya, nilai moral yang mampu menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, dan mekanisme pemecahannya sesuai dengan proses yang selama ini telah dilakukan.
Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, PT Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013
Achmad Ali dan wiwie Heryani, Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum, Kencana, Jakarta, 2012
Aprilia, Penerapan Diversi terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pencurian yang dilakukan oleh Anak, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, 2021.
Arief Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2001
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Brendy Sutra, Penerapan Diversi dalam penanganan pidana anak berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Tesis, Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang, 2022
Gatot Suparmono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, Gramedia , Jakarta, 2010.
Is. Heru Permana, Politik Kriminal, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2007
Marlina, Pengantar Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana, USU Pres, Medan, 2010.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Editama, Bandung 2009,
Randy Pradityo, “Garis Lurus Diversi Sebagai Pendekatan Non-Penal,” Jurnal RechtsVinding Online, Jakarta, 2016
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982
Wagiati Soetedjo, dan Melani, Hukum Pidana Anak, Rafika Aditama, Bandung, 2013
Wahyudi, Setya, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011
Wijaya, Andika dan Dida Peace Ananta, Darurat Kejahatan Seksual, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Copyright (c) 2024 Eko Kurniawan, Susi Delmiati, Fahmiron
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).