Pengawasan Internal oleh Kepolisian Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Secara Restoratif

Pengawasan Kepolisian Internal Restoratif Justice

Authors

January 25, 2025
February 12, 2025
February 15, 2025

Downloads

Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Bentuk pengawasan internal oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Sumatera Barat terhadap penyelesaian tindak pidana secara restoratif  adalah memastikan bahwa proses tersebut dijalankan dengan transparansi, profesionalisme, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan ini mencakup aspek syarat tindak pidana yang dapat direstoratif justice. Memastikan bahwa pelaku, korban, dan masyarakat (terutama keluarga) setuju. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan seperti Itwasda bertugas mengawasi agar anggota kepolisian tidak menyalahgunakan posisinya untuk memaksakan atau memanipulasi hasil dari proses restorative justice. Penyimpangan yang harus dihindari adalah adanya dugaan pemerasan atau sogokan dari pelaku untuk menghindari proses peradilan formal. Itwasda memantau implementasi dari kesepakatan yang disepakati. Kendala dalam  pengawasan internal oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Sumatera Barat terhadap penyelesaian tindak pidana secara restoratif  adalah tidak adanya standarisasi proses, tanpa aturan yang jelas, standar pengukuran kinerja yang tidak seragam. Kesulitan dalam memastikan bahwa proses mediasi dan penyelesaian dilakukan dengan benar dan adil. Proses restorative justice hanya menjadi prosedur administratif tanpa memperhatikan prinsip pemulihan yang sesungguhnya, sehingga proses tidak memberikan hasil yang diharapkan oleh semua pihak yang terlibat. Keterbatasan sumber daya, baik dari segi jumlah personel pengawas maupun dukungan teknologi untuk melakukan monitoring secara berkala terhadap penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice.

How to Cite

Hakim, A. R., & Fitriati. (2025). Pengawasan Internal oleh Kepolisian Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Secara Restoratif. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 927-935. https://doi.org/10.31933/msw4yt02

Similar Articles

1-10 of 105

You may also start an advanced similarity search for this article.