Pelanggaran Hak Cipta Streaming Ilegal Pada Aplikasi ZalTV
Downloads
Di zaman kemajuan teknologi, munculnya tayangan eksklusif berbayar yang tersedia di aplikasi-aplikasi streaming. Akan tetapi, dibalik kepopuleran dan kesuksesan aplikasi-aplikasi streaming tersebut, terdapat banyaknya aplikasi atau situs ilegal yang merugikan bagi inventor. Salah satu kasus streaming ilegal adalah kasus aplikasi ZalTV yang dimana penglola aplikasi tersebut melakukan streaming ilegal Liga Inggris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui putusan Majelis Hakim yang seharusnya mencerminkan kepastian hukum bagi inventor serta mencari tahu alasan Hakim meringankan hukuman pelaku. Pendekatan peneliti saat melakukan penelitian ini tergolong dalam penelitian kualitatif atau teknik yuridis normatif yang berbasis analisa keputusan nomor 528/Pid.Sus/2023/PN Bdg. Kesimpulan dari penelitian mengungkapkan bahwa untuk dapat melakukan hak ekonomi pihak terkait harus mendapatkan persetujuan dari inventor sesuai dengan Regulasi Hak Cipta. Pada putusan pengadilan nomor 528/Pid.Sus/2023/PN Bdg, Majelis Hakim hanya menerapkan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelaku. Sementara pada kasus ini, Majelis Hakim dapat menerapkan peraturan perundang-undangan Hak Cipta pasal 113 ayat (3) mengenai hukuman pidana pendistribusian konten secara ilegal. Hal itu penting dilakukan oleh Majelis Hakim karena maraknya pelanggaran terhadap hak cipta melalui streaming ilegal.
Adi Sukmaningsih, N. K. I., Artha Windari, R., & Sudika Mangku, D. G. (2020). Hak Terkait (Neighboring Right) Pelaku Pertunjukan Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(1), 77. https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28667
Ayu, P., Wardani, I. K., & Sukihana, I. A. (2021). Pengaturan Bentuk Dan Syarat Sahnya Perjanjian Lisensi Hak Cipta. Jurnal Kertha Semaya, 9(7), 1224–1234. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i07.p13
Baideng, K. S., Kalalo, M. E., & Soputan, M. (2024). Gugatan Ganti Rugi Oleh Penerima Lisensi Di Pengadilan Niaga Terhadap Yang Menggunakan Paten Tanpa Hak TANPA HAK. Lex Privatum Fakultas Hukum Unsrat, 14(1), 1–16.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7, 20–33. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Diza, N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Pada Layanan Over The Top (OTT). Jurnal Hukum & Pembangunan, 1(1), 52–65. https://doi.org/10.21143/TELJ.vol1.no1.1003
Gunawan, C., & Rahaditya, R. (2024). Alasan Yang Meringankan Penjatuhan Pidana dan Dampaknya Bagi Masyarakat: Contoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 K/Pid.Sus/2020. UNES Law Review, 6(3), 8619–8625.
Ismaidar Ismaidar, Tamaulina Br. Sembiring, & Jesslyn Elisandra Harefa. (2024). Politik Hukum yang Terdapat pada Pertimbangan Hakim dalam Perkara Pidana di Indonesia. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(4), 274–280. https://doi.org/10.62383/terang.v1i4.727
Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9–17. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.22
Kurniawan, A., Rafikah, R., & Fitrihabi, N. (2022). Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan Pemidanaan Kejahatan Asal Usul Perkawinan (Analisis Putusan No. 387/Pid.B/2021/PN.Jmb). Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 1–13. https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.1.1-13
Kusumah, A. H., Suhartini, E., & Nurwati, N. (2025). Analisis Hukum Pelanggaran Hak Cipta melalui Situs Streaming Ilegal. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(3), 3518–3528. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i3.58012
Lestari, A. P. (2023, Agustus 29). Aplikasi Streaming Ilegal ZAL TV: Pengelola Divonis Bersalah dalam Kasus Penyebaran Konten Pornografi dan Siaran Ilegal Liga Inggris. Fimela.
Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2013). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar (7 ed.). PT. Alumni.
Mardikaningsih, R., Halizah, S. N., Retnowati, E., Darmawan, D., & Hardyansah, R. (2024). Perlindungan Hak Cipta: Perspektif Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembajakan. Jurnal Begawan Hukum, 2(1), 288–297.
Margareta, S., & Yanti, A. A. I. E. K. (2024). Urgensi Perindungan Hak Cipta Konten Di Era Digital. Jurnal Kertha Desa, 12(9), 4761–4774.
Mawati, R., Worang, E. N., & Rompas, D. D. (2023). Pertimbangan Keadaan Meringankan Dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana (Studi Kasus: Putusan PN Jakarta Pusat No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt-Pst). Lex Crimen, 12, 1–0.
Meldy, R. T. (2021). Masa Berlaku Hak Ekonomi Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum Fakultas Hukum Unsrat, 9(1), 13–21.
Nurdiyanti, E. P., & Rina Arum Prastyanti. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Telematika terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Media Digital: Studi Kasus Streaming Ilegal. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 11. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2420
Rini, W. O., Hariyana, T. D., & Makhali, I. (2022). Pengunggahan Ulang Video Perfilman Indonesia Secara Ilegal Melalui Public Channel Telegram. Yustitiabelen, 8(2), 118–142. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.495
Sellyta Hadianida, N., Safiranita, T., & Permata, R. R. (2024). Media Hukum Indonesia (MHI) Perjanjian Lisensi dan Royalti Sebagai Wujud Pelindungan Hak Cipta Dalam Waralaba Film. Media Hukum Indonesia, 2(4), 60–67. https://doi.org/10.5281/zenodo.13909486
Sitepu, R. I. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Aplikasi Telegram. Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 27–35. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.92
Sitompul, T., Sidauruk, J., & Siregar, H. (2020). Analisis Hukum Pelanggaran Hak Ekonomi Di Bidang Penyiaran Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Yang Dilakukan Direktur Perseroan Terbatas (Studi Putusan No 193/Pid.Sus/2019/PN.TTe). Jurnal Hukum PATIK, 9(3), 191–202. https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.248
Suhaeruddin, U. (2024). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovas. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 122–128. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.888
Tanor, L. M., Senawa, E. V. T., & Waha, C. J. J. (2021). Proses Hukum Karya Cita Lagu Yang Dimanfaatkan Oleh Pelaku Pertunjukan Dan Tempat Usaha Secara Melawan Hukum. Lex Privatum Fakultas Hukum Unsrat, 9(7), 60–72.
Tri Awan, A., Idayanti, S., Rahayu, K., & Kata Kunci, A. (2023). Perlindungan Hak Penyiaran Sebagai Bagian Hak Terkait Dengan Hak Cipta. Pancasakti Law Journal, 1(2), 335–344. https://doi.org/10.24905/plj.v1i2.34
Umra, S. I., Adhyaksa, A., & Putra, G. P. (2024). Strategi Pemerintah dalam Melindungi Hak Cipta di Era Globalisasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 1875–1886.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Vidio. (2024, Agustus 4). Syarat & Ketentuan Vidio Premier.
Viera, J. J., Maryam, S., & Prihatini, L. (2023). Analisa Kejahatan Streaming Ilegal Liga Inggris: Tantangan Hukum, Ekonomi Dan Dampak Pada Studi Kasus ZAL TV. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4), 989–997. https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.301
Wulandari, A., Dinda Putri, S., & Noval, Z. A. (2021). Pelanggaran Hak Cipta dalam Penyelenggaraan Situs Layanan Streaming Sepak Bola di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 1. https://republika.co.id/berita//qo8zmm349/pemilik-situs-
Copyright (c) 2025 Raza Bardah, Mr. Muhammad Khutub

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















