Tinjauan Yuridis Proses Penanganan Perkara Pidana Yang Melibatkan Anak Tanpa Adanya Bukti Identitas Sebagai Dasar Identifikasi Usia Anak
Downloads
Anak-anak di Indonesia banyak yang belum memiliki bukti identitas, sehingga akan menyebabkan berbagai permasalahan dikemudian hari. Tujuan penelitian untuk mengetahui prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak yang tidak memiliki bukti identitas, dan tanggung jawab penegak hukum atas kesalahan identifikasi usia terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. menggunakan jenis penelitian metode Yuridis Normatif. Hasil penelitian yaitu prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak, seperti dijelaskan dalam UUSPPA terdiri dari beberapa tahap, yaitu: Penyidikan, Penangkapan dan Penahanan, Penuntutan, sidang, dan Pemeriksaan. Kepastian akan usia ABH yang dibuktikan dengan adanya identitas berupa akta kelahiran, adalah sangat dibutuhkan dalam proses penangan perkara ABH. Agar hak ABH terpenuhi, dan juga terdapat kepastian hukum, maka perlu dibuat Pasal atau regulasi yang membahas tentang penanganan perkara ABH yang tidak memiliki bukti identitas. Sesuai dengan Pasal 95 UUSPPA, maka seorang penyidik atau petugas yang tidak mematuhi ketentuan maka akan diberikan sanksi berupa administratif seperti yang dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikaitkan dengan Pasal 96 UUSPPA, penyelidik, Jaksa, dan Hakim yang secara sengaja gagal menjalankan tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 7 angka (1) akan dijatuhi hukuman penjara dengan maksimum 2 (dua) tahun, atau dikenakan denda yang besarnya tidak melebihi dari dua ratus juta rupiah.
Ali, Ahmad (1996), Menjelajah Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta: Yasif Watampone, hlm. 95
Ardilla, Paulina Cendy (2022), Optimalisasi Pendampingan Layanan Administrasi Kependudukan Melalui Program Kalimasada untuk Mewujudkan Tertib Adminduk. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 2(3)
Astawa, I Gede (2008), Dinamika Hukum Dan Ilmu Perundang – undangan Di Indonesia, Bandung: Alumni, hlm. 56
Azwar (2015), Teori Dan Hukum Konstitusi, Malang: Setara Press., hlm.4.
BPS (2024). diakses dari https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTU3MCMy/persentase-penduduk-usia-0-17-tahun-dengan-kepemilikan-akta-lahir--40--terbawah---menurut-provinsi.html, tanggal 26 Februari 2025, pukul 15.40 WIBConvention On The Rights of The Child 1979, New York: PBB
Goodstas.id (2023). diakses dari dari https://goodstats.id/article/bps-tak-semua-anak-indonesia-punya-akta-kelahiran-RLKzj, tanggal 08 Februari 2025, pukul 16.04
Ibrahim Johhny (2007), Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif : ed. Revisi, Malang Bayu media, hl. 35
Kaingge, Mariem Marcelina (2017), Supremasi Hukum Atas Asas Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. 2017. Lex et Societatis; 5(3). Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/15586, 9 November 2023
Markus, Jessica Tania (2022). Akibat Hukum Keterlambatan Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak Ditinjau Dari UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Lex Prativum; 9(13). Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/38490, tanggal 26 Februari 2025, pukul 15.52 WIB
Marzuki, Peter Mahmud (2008). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, hlm.158
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bukti Identitas Anak
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran dalam Rangka Perlindungan Anak.
Purwoleksono, Didik Endro. (2015). Hukum Acara Pidana. Surabaya: Airlangga Press, hlm. 105.
Soekanto, Soerjono (1993), Kamus Sosiologi, Jakarta: Raja Grafindo, hlm. 76
Syahrani, Riduan (2009. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm 18.
Undang – undang Dafar NKRI 1945
Undang – undang Nomor 1. Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 20022 tentang Perlindungan Anak
Copyright (c) 2025 Marcell Cornellius, Dian Narwastuty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















