Upaya Kepolisian Dalam Penertiban Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Untuk Mencegah Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas
Downloads
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Upaya Direktorat Lalulintas Polda Sumbar dalam penertiban pengendara sepeda listrik di jalan raya dengan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi aturan berlalu lintas kepada masyarakat pengguna sepeda listrik agar mereka memahami risiko dan tanggung jawab dalam berkendara. Pendekatan represif dapat dilakukan dengan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda listrik, seperti tidak mematuhi aturan lalu lintas atau mengendarai sepeda listrik secara sembarangan di jalan raya. Kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam merumuskan regulasi yang lebih jelas. Kampanye keselamatan berlalu lintas dilakukan melalui berbagai media, baik secara langsung dalam bentuk penyuluhan kepada pengguna jalan maupun melalui media sosial dan platform digital. Kendala yang ditemui dalam penertiban pengendara sepeda listrik di jalan raya oleh Direktorat Lalulintas Polda Sumbar sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah kurangnya regulasi yang jelas mengenai status hukum kendaraan ini dan aturan penggunaannya. Tidak ada kepastian hukum tentang apakah sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan bermotor atau non-motor juga menyebabkan kebingungan dalam penerapan aturan terkait kelengkapan kendaraan. Kurangnya rambu-rambu lalu lintas yang mengatur penggunaan sepeda listrik. Di banyak titik rawan kecelakaan, masih belum tersedia rambu peringatan atau petunjuk yang memberikan informasi kepada pengguna sepeda listrik mengenai jalur yang aman untuk mereka lalui. Terbatasnya sumber daya dan personel penegak hukum juga menjadi kendala dalam penertiban pengguna sepeda listrik. Saat ini, jumlah petugas lalu lintas yang bertugas di lapangan masih belum mencukupi untuk secara efektif mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda listrik.
Ali Syahputra, Regulasi dan Keselamatan dalam Penggunaan Sepeda Listrik, Pustaka Akademika, Yogyakarta, 2022.
Andi Pratama, Dinamika Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2016
Budi Setiawan, Inovasi Transportasi Ramah Lingkungan, Deepublish, Yogyakarta, 2020.
Budi Santoso, Perkembangan Teknologi Kendaraan Listrik di Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2020
Ditlantas Polda Sumbar, Data Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2022, Padang, 2022.
Hendra Lesmana, Pengaturan dan Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Indonesia, Tesis, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Wiraraja, 2023
Hidayat, Transportasi Berkelanjutan dan Kendaraan Listrik, Rajawali Pers, Jakarta, 2022
John Kemp, Electric Mobility and Urban Transport, Oxford University Press, Oxford, 2020
Kementerian Perhubungan RI, Statistik Kendaraan Listrik Tahun 2023, Jakarta, 2023
Ramadhan, Kecelakaan Lalu Lintas dan Faktor Risiko Pengguna Kendaraan Listrik, Deepublish, Yogyakarta, 2023.
Rizal Fauzi, Analisis Risiko Kecelakaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Jurnal Transportasi Indonesia, Vol. 5, No. 2, 2021
Santoso, Keselamatan Transportasi Jalan dan Kendaraan Listrik, Alfabeta, Bandung, 2021
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Copyright (c) 2025 Dian Nugraha, Laurensius Arliman, Bisma Putra Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















