Penegakan Hukum Terhadap Modifikasi Motor Kendaraan Roda Dua di Manokwari
Downloads
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap modifikasi motor kendaraan roda dua di Manokwari, dengan fokus pada peran aparat penegak hukum, terutama polisi lalu lintas, dalam mengawasi dan mengatur modifikasi kendaraan. Penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pelanggaran terkait modifikasi, seperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat, serta jenis-jenis modifikasi yang melanggar peraturan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan situasi faktual di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun upaya preventif dan represif telah dilakukan, masih terdapat tantangan besar dalam penegakan hukum, seperti keterbatasan sumber daya dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui peningkatan pelatihan aparat, kerja sama dengan komunitas otomotif, dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan kendaraan bermotor.
Alamsyah, A. A. (2008). Rekayasa Lalu Lintas. Malang: UMM Press.
Andrew, R. C. (2011). Penegakan Hukum Lalu Lintas. Bandung: Nuansa.
Budiono, A. (2016). Penanganan Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagai Bentuk Tindak Pidana oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Madiun. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).
Firmansyah, T. &. (2022). Efektivitas Penanggulangan Penggunaan Knalpot Racing Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(2).
Haq, S. S. (2019). Hukum Pengangkutan Indonesia. Boyolali: Navida.
Ibrahim, J. (2012). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Mahasin, A. N. (2019). Praktik Custom Motor Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Salatiga: IAIN.
Susantono, B. (2014). Revolusi Transportasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Yulianto, R. (2020). Eksistensi kendaraan bermotor yang dimodifikasi berdasarkan hukum di Indonesia. Surabaya: Wijaya Kusuma Surabaya University.
Copyright (c) 2025 Jilian Roberth Nanlohy, Christina Samangun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).