Kebijakan Kejaksaan Mengeksekusi Aset Terpidana Perkara Korupsi Yang Telah Habis
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum yang dapat diterapkan oleh jaksa dalam mengeksekusi aset terpidana korupsi yang telah habis untuk meminimalisir kerugian negara berdasarkan perspektif ius constituendum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang terdiri dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa dasar kebijakan bagi kejaksaan dalam melakukan penuntutan terhadap perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam sejumlah perundang-undangan, di antaranya Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset. Untuk optimalisasi pengembalian kerugian negara berdasarkan perspektif ius constituendum, aset harus sudah disita dan diketahui nilainya sejak dalam masa penyidikan. Hal ini memungkinkan jaksa untuk menuntut uang pengganti yang sebanding dengan nilai aset tersebut. Ditambah pula dengan pidana tambahan berupa pengembalian keuangan negara untuk masa waktu ke depan diformulasikan sebagai pidana pokok yang wajib dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Budi Suhariyanto, 2016, “Restorative Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara”, Jurnal Rechts Vinding, BPHN Kemenkumham, Jakarta, Volume 5, Nomor 3.
Ari Dody Wijaya, 2021, “Kebijakan Formulasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex Lata, http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS.
Bernadeta Maria Erna, 2013, “Peranan Jaksa dalam Pengembalian Aset Negara, Seminar Nasional Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam pengembalian Aset hasil Korupsi melalui Instrumen Hukum Perdata”, Makalah disampaikan dalam Paguyuban Pasundan, FH Universitas Pasundan, Bandung 26 Oktober 2013
Bettina Yahya, dkk., 2017, Urgensi & Mekanisme Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Jakarta.
Detha Arya Tifada, 2021, Deretan Kasus Korupsi Yang Sebabkan Kerugian Negara Terbesar/https://voi.id/bernas/56857/deretan-kasus-korupsi-yang-sebabkan-kerugian-negara-terbesar, diakses 29 September 2024.
Diky Anandya dan Kurnia Ramdhana, 2024, Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023, Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch, Jakarta.
Rudi Pardede, 2016, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi, Genta, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Copyright (c) 2025 Aditya Cakra Fajar, Yoserwan, Siska Elvandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















