PENGGUNAAN ALAT BUKTI SURAT DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PADA TAHAP PRAPENUNTUTAN
Studi Pada Ditreskrimum Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumbar
Downloads
Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP sebagai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara enam tahun. Pada praktek penanganan tindak pidana pemalsuan surat, penyidik sering mengalami kendala dalam pelaksanaan penyelesaian berkas perkara yang dikirimkan kepada Penuntut Umum karena seringkali berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi karena penilaian alat bukti yang dianggap belum lengkap pada tahap prapenuntutan yang merupakanpenghubungantara prosespenyidikan yang dilakukan oleh polisi dengan proses penuntutan yang dilakukanoleh penuntut umum, sebagaimana yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian daerah Sumatera Barat yang memperbaiki berkas perkara pemalsuan buku surat nikah sampai enam kali harus diperbaiki sebelum dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum Kejksaan Tinggi Sumatera Barat.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).