PENGGUNAAN ALAT BUKTI SURAT DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PADA TAHAP PRAPENUNTUTAN

Studi Pada Ditreskrimum Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumbar

tindak pidana pemalsuan surat prapenuntutan

Authors

October 30, 2019
October 30, 2019

Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP sebagai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara enam tahun. Pada praktek penanganan tindak pidana pemalsuan surat, penyidik sering mengalami kendala dalam pelaksanaan penyelesaian berkas perkara yang dikirimkan kepada Penuntut Umum karena seringkali berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi karena penilaian alat bukti yang dianggap belum lengkap pada tahap prapenuntutan yang merupakanpenghubungantara prosespenyidikan yang dilakukan oleh polisi dengan proses penuntutan yang dilakukanoleh penuntut umum, sebagaimana yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian daerah Sumatera Barat yang memperbaiki berkas perkara pemalsuan buku surat nikah sampai enam kali harus diperbaiki sebelum dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum Kejksaan Tinggi Sumatera Barat.

How to Cite

Fernando, R. (2019). PENGGUNAAN ALAT BUKTI SURAT DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PADA TAHAP PRAPENUNTUTAN: Studi Pada Ditreskrimum Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Unes Journal of Swara Justisia, 3(3), 317-331. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/120

Similar Articles

41-50 of 218

You may also start an advanced similarity search for this article.