PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH NOTARIS DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Downloads
Dilibatkannya notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasa tindak pidana pencucian uang memunculkan dilema, notaris diberi kewajiban baru untuk menerapakan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan setiap transaksi yang dinalai mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam ketentuan rahasia jabatan notaris Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa notaris dalam menjalankan jabatannya wajib untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Dalam Pasal tersebut jelas-jelas berbunyi hanya Undang-Undang yang bisa membuka jabatan notaris. Sedangkan jabatan notaris dimasukkan sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang diatur melalui peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).