KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
Analisis Putusan Nomor 03/Pts/Bpsk-Pdg-Sbr/Ii/2019 Dan Putusan Nomor: 29/Pdt.Sus-Bpsk/2019/Pn Pdg
Downloads
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan lembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh karenanya, keputusan BPSK bersifat final dan mengikat. Artinya putusan tersebut tidak mungkin lagi untuk dilakukan upaya hukum, dinyatakan sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum. Putusan BPSK mestinya harus dipandang sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Namun, apabila dibandingkan prinsip (res judicata pro vitatate habetur) tersebut dengan Pasal 56 Ayat (2) UUPK, ternyata para pihak masih bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Kejadian tersebut disebabkan karena lemahnya kedudukan dan kewenangan yang diberikan oleh UUPK terhadap BPSK terutama menyangkut putusan yang bersifat final dan mengikat.Berdasarkan jumlah kasus yang telah diselesaikan oleh BPSK Kota Padang dan jumlah kasus yang diputus BPSK Kota Padang berlanjut ke PN Padang Kelas IA terhitung dari tahun 2016 sebanyak 15 kasus, tahun 2017 sebanyak 26 kasus, kemudian tahun 2018 sebanyak 61 kasus. Timbul permasalahan bagaimanakah kekuatan mengikat putusan BPSK dihubungkan dengan putusan PN Padang Kelas IA dalam perkara Nomor:03/PTS/BPSK-PDG-SBR/II/2019 dan Perkara Nomor:29/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN PDG? Kedua, dan bagaimana putusan PN Padang Kelas IA terhadap sengketa konsumen dalam perkara Nomor:03/PTS/BPSK-PDG-SBR/II/2019 yang telah diputus oleh BPSK sebelumnya. Penelitian ini adalah merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa: Pertama, putusan BPSK dalam perkara sengketa konsumen memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan putusan PN No:03/PTS/BPSK-PDG-SBR/II/2019 dan Perkara No:29/ PDT.SUS-BPSK/2019/PN PDG, sepanjang tidak ada keberatan dari para pihak dan dimintakan penetapan eksekusi ke PN meskipun putusan BPSK tidak menggunakan irah-irah title eksekutorial. Penyelesaian sengketa melalui BPSK merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa dan sebagai konsekuensi dari kesepakatan pihak yang bersengketa tersebut, maka penyelesaiannya akan lebih bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan oleh salah satu pihak. Kedua, putusan PN Pdg Kelas IA terhadap sengketa konsumen No:03/PTS/BPSK-PDG-SBR/II/2019 yang telah diputus oleh BPSK sebelumnya merupakan keberatan terhadap putusan arbitrase yang masuk di PN Pdg Kelas IA merupakan keberatan atas upaya hukum yang ditempuh khusus untuk keberatan terhadap putusan BPSK. Dimana inti dari upaya hukum keberatan itu sendiri terletak pada sejauh mana konsumen dapat membuktikan bahwa badan penyelesaian sengketa diluar pengadilan telah menerapkan dan memberikan pertimbangan hukum yang cukup serta menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, PT. Diadit Media, Jakarta, 2002.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Erman Rajagukguk, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Gunawan Widjaya & Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara (Suatu Kajian Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Diskriftif Empirik), Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007.
Hadi Setia Tunggal, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Harvarindo, Jakarta, 2004.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1996.
Yusuf Shofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Teori dan Praktek PenegakanHukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembentukan BPSK.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 301.MPP/Kep/10/ 2001 tanggal 24 Oktober 2001 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota dan Sekretariat BPSK.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350.MPP/Kep/12/ 2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 605.MPP/Kep/8/ 2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 235/ DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan Pengaduan Konsumen Yang Ditujukan Kepada Seluruh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prof/Kab/Kota.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 795/ DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).