PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INFORMAN PADA PEMBELIAAN TERSELUBUNG DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Studi Pada DitresnarkobaKepolisian Daerah Sumatera Barat
Downloads
Informan yang menjalankan teknik undercover buyadalah dari personil kepolisian yang menjalankan tugas sebagai penyidik dalam proses penyelidikandan apabila dibutuhkan sekali menggunakan petugas yang di tunjuk berdasarkan pemilihan perekrutan sebagai berikut: 1) Perekrutan informan siapa dan ciri-cirinya dirahasikan oleh pihak kepolisian;2) Tidak dalam perkara atau telah dijatuhi vonis kasus tindak pidana oleh Pengadilan;3) Sudah dewasa;4) Menyetujui dan bersedia tidak dengan paksa, mentaati kode etik. Sedangkanperaturan internal kepolisian yang melindungi setiap tindakan yang dilakukan penyidikdalam pelaksanaan pembelian terselubung di lapangan adalah Surat Keputusan No.Pol SKep/1205/IX/2000/11 September 2000,“tentang revisi Himpunan Juklak dan Juknis proses Penyidikan Tindak Pidanaâ€.Kendala–kendala yang di temui dalam pelaksanaan pemberian perlindungan hukum bagi informan pada teknik pembelian terselubung,justru bersal dari faktor kurang nya kualitas(tidak menguasai teknik penggunaan alat dalam mengungkap kasus, kesulitan dalam berkomunikasi jika menghadapi pelaku yang berkewarganegaraan asing) dan kuantitas sumber daya aparat penegak hukum(polisi), seringna terjadi penggantian anggota I reserse narkotika, keterbatasan sarana dan prasarana dalam menjaring pelaku yakni dalam penyediaan perangkat teknologi dan dana operasional, faktor masyarakat yakni paradigm masyarakat yang justru menjadikan peredaran narkotika sebagai bisnis yang menguntungkan serta transformasi budaya barat yang tidak sesuai dengan budaya bangsa melalui pariwisata dimana kebiasaan menggunakan narkotika di Negara mereka tidak dilarang.Kata
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan, Rafika Aditama, Bandung, 2001.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Anton Tabah, Menatap dengan Hati Polisi Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992,
Darmono, Toksikologi Narkoba Dan Alkohol (Prngaruh Neorotoksisitasnya Pada Saraf Otak), Univ. Indonesia Press, Jakarta, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia
Petunjuk lapangan Nomor: Pol. Juklap/04/VIII/ 1983, taktik dan teknik pembelian Narkotika dan psikotropika , Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesian Markas Besar 1983
Himpunan Bujuklak, Bujuknis dan bujukmin proses penyidikan Tindak pidana, Jakarta kepolisian Negara Republik Indonesia Markas Besar 1983.
Peraturan kepala kepolisian Negara republic Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).