PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK ATAS MEREK PELUMAS KENDARAAN BERMOTOR OLEH PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMATERA BARAT

(Analisis Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/III/2018/SPKT.SBR)

Tindak Pidana Merek Motor

Authors

August 21, 2021
January 30, 2021

Downloads

Merek memiliki daya jual tinggi bagi pelaku usaha sehingga mendatangkan keuntungan. Terhadap penggunaan merek tanpa hak telah diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tindak pidana dibidang Merek terjadi di Kota Padang Pariaman dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/III/2018/SPKT.SBR. Disamping melanggar hak kekayaan intelektual, tindakan tersebut juga berakibat pada konsumen sebagai pengguna dari suatu produk. Maka diperlukan penegakan hukum terhadap bentuk tindak pidana dibidang merek, guna wujud penegakan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Penegakan hukum terhadap tindak pidana hak atas merek pelumas kendaraan bermotor oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/III/2018/SPKT.SBR diawali adanya laporan dari kuasa hukum PT. Federal Karyatama, kemudian dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan berdasarkan Putusan Nomor:226/ Pid.Sus/2018/PN.Pmn terhadap Masri Pgl Mas divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kedua, Kendala yang dihadapi Penyidik yaitu pertama kendala faktor hukum dimana tindak pidana hak atas merek bersifat delik aduan, sehingga kepolisian hanya dapat bertindak setelah adanya laporan dari pemegang hak atas merek yang dirugikan. Kedua kendala faktor penegak hukum yaitu masih terbatasnya pelaksanaan pendidikan kejuruan bagi personil Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat sehingga berpengaruh pada keoptimalan dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana hak atas merek. Ketiga faktor masyarakat yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana hak atas merek.

How to Cite

Legowo, Y., Fahmiron, F., & Faniyah, I. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK ATAS MEREK PELUMAS KENDARAAN BERMOTOR OLEH PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMATERA BARAT: (Analisis Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/III/2018/SPKT.SBR). Unes Journal of Swara Justisia, 4(4), 365-381. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i2.212

Similar Articles

21-30 of 209

You may also start an advanced similarity search for this article.