PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK ATAS MEREK PELUMAS KENDARAAN BERMOTOR OLEH PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMATERA BARAT
(Analisis Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/III/2018/SPKT.SBR)
Downloads
Merek memiliki daya jual tinggi bagi pelaku usaha sehingga mendatangkan keuntungan. Terhadap penggunaan merek tanpa hak telah diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tindak pidana dibidang Merek terjadi di Kota Padang Pariaman dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/III/2018/SPKT.SBR. Disamping melanggar hak kekayaan intelektual, tindakan tersebut juga berakibat pada konsumen sebagai pengguna dari suatu produk. Maka diperlukan penegakan hukum terhadap bentuk tindak pidana dibidang merek, guna wujud penegakan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Penegakan hukum terhadap tindak pidana hak atas merek pelumas kendaraan bermotor oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/III/2018/SPKT.SBR diawali adanya laporan dari kuasa hukum PT. Federal Karyatama, kemudian dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan berdasarkan Putusan Nomor:226/ Pid.Sus/2018/PN.Pmn terhadap Masri Pgl Mas divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kedua, Kendala yang dihadapi Penyidik yaitu pertama kendala faktor hukum dimana tindak pidana hak atas merek bersifat delik aduan, sehingga kepolisian hanya dapat bertindak setelah adanya laporan dari pemegang hak atas merek yang dirugikan. Kedua kendala faktor penegak hukum yaitu masih terbatasnya pelaksanaan pendidikan kejuruan bagi personil Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat sehingga berpengaruh pada keoptimalan dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana hak atas merek. Ketiga faktor masyarakat yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana hak atas merek.
Berita acara pemeriksaan dari sample uji laboratorium dalam resume laporan polisi nomor LP/B/133/III/2018/SPKT.SBR
Harkristuti Harkrisnowo, Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, Orasi pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum di FH UI Depok, 8 Maret 2003,
Munir Fuadi, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Pra penelitian dalam resume laporan polisi nomor LP/B/133/III/2018/SPKT.SBR.
Rachmadi Usman, Hukum Hak dan Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. PT. Alumni, Bandung, 2003.
Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan & Peranannya dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
https://www.kompas.com, Polda Sumbar Sita Ribuan Oli Palsu, Pemilik Toko Jadi Tersangka diakses pada 6 Februari 2021, Pkl. 04.00 Wib
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).