PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI ELEKTRONIK POLICE 4.0 UNTUK MERESPON SECARA CEPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA PADA WILAYAH HUKUM POLRES PAYAKUMBUH

Sistem Informasi Polri Tindak Pidana Era Police 4.0

Authors

March 13, 2023
April 4, 2023

Downloads

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Kepolisian yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), merespon dengan cepat dengan mengeluarkan kebijakan penerapan Teknologi Informasi Elektronik Era Police 4.0. Kebijakan ini didasarkan kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Layanan Polisi 110. Dengan adanya Teknologi Informasi Quick Respon, maka Polres Payakumbuh telah berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh, dari tahun 2020 sampai tahun 2021, serta pengungkapan tersebut terus meningkat setiap tahunnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana penerapan teknologi informasi elektronik Police 4.0. untuk merespon cepat terjadinya tindak pidana pada wilayah hukum Kepolisian Resor Payakumbuh? Kedua, Kendala apa saja yang dihadapi Kepolisian Resor Payakumbuh dalam penerapan teknologi informasi elektronik Police 4.0. untuk merespon cepat terjadinya tindak pidana?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan/studi dokumen dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis diperoleh kesimpulan: Pertama penerapan pelaksanaan sistem informasi polri dalam merespon cepat terjadinya tindak pidana di era Police 4.0 di Wilayah hukum Kepolisian Resor Payakumbuh adalah sangat membantu Sat Reskrim Polres Payakumbuh dalam menyelesaikan perkara tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Dengan sistem informasi, identitas pelaku dapat diketahui dengan cepat, serta memudahkan penyidik/penyidik pembantu dalam mengumpulkan alat bukti agar perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. Kedua, kendala yang dihadapi Kepolisian Resor Payakumbuh dalam penerapan teknologi informasi elektronik Police 4.0. untuk merespon cepat terjadinya tindak pidana yakni keterbatasan personil yang mampu mengoperasionalkan sistem informasi dan keterbatasan jumlah teknologi informasi yang belum sebanding dengan jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

How to Cite

Faniyah, I., & Maulana, F. (2023). PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI ELEKTRONIK POLICE 4.0 UNTUK MERESPON SECARA CEPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA PADA WILAYAH HUKUM POLRES PAYAKUMBUH. Unes Journal of Swara Justisia, 7(1), 30-41. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.307

Similar Articles

71-80 of 331

You may also start an advanced similarity search for this article.