PENGATURAN PERLINDUNGAN HAK ANAK DI INDONESIA DALAM RANGKA MENGELIMINIR PELANGGARAN HAK ANAK
Downloads
Anak perlu mendapatkan perlindungan karena anak merupakan generasi yang berharga bagi negara di masa depan. Setiap anak memiliki hak yang sama tanpa adanya pengecualian. Permasalahan-permasalahan HAM anak secara umum menggambarkan bahwa persoalan pemenuhan dan perlindungan atas Hak Anak masih menjadi catatan tersendiri bagi negara ini. Selain itu persoalan pemenuhan Hak Anak ini tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab tunggal negara melainkan juga membutuhkan peran serta orang tuanya, masyarakat sekitar dan lembaga masyarakat untuk mengadvokasinya. Terlebih masa depan bangsa ini berada di tangan anak muda. Maka menjaga anak dari segala kerentanan dari pelanggaran hak asasinya adalah suatu keniscayaan apabila kita menginginkan masa depan Indonesia yang lebih baik lagi.
Eko Riyadi, 2018, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, Jakarta: Rajawali Press
Jimly Asshiddiqie,2013, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: SinarGrafika
Kuncoro Purbopranoto, 1969, Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Yogyakarta : Pradja Paramita
Mahsyur Effendi, 1994, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta : Ghalia Indonesia
Majda El-Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia
Mashood A Baderin, 2013, Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia : Hakekat, Konsep, dan Implikasinya terhadap Hukum dan Masyarakat, Bandung : PT Refika Aditama.
Ramdlon Naming, 2001, Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia. UI PUSHAM UII, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta
Todung Mulya Lubis, 1982, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Sinar Harapan
Zainuddin Ali, 2011, Filsafat Hukum, Jakarta: SinarGrafika
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).