REHABILITASI MEDIS TERHADAP TERDAKWA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF DAKWAAN DAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Downloads
Rehabilitasi medis dapat dijatuhkan dalam putusan hakim terhadap terdakwa penyalahgunaan narkotika. Meskipun hal tersebut telah diatur dan diberi ruang dalam Undang - Undang Narkotika, namun terbatas dalam penerapannya. Hal itu tidak hanya tergantung hakim, Penuntut Umum untuk menempatkan rehabilitasi sebagai prioritas dalam dakwaan dan tuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk dan perumusan dakwaan dalam perkara penyalahgunaan narkotika tergantung kepada kualifikasi pelaku berdasarkan hasil penyidikan dan hasil asesmen terpadu. Dalam hal terdakwa merupakan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, maka dakwaan tunggal menjadi pilihan dengan tuntutan berupa rehabilitasi. Bentuk dakwaan yang sering digunakan dalam perkara ini adalah dakwaan subsider atau dakwaan alternatif. Dalam bentuk dakwaan ini rehabilitasi medis tidak ditempatkan pada pilihan utama sebagai dakwaan primer pada bentuk dakwaan subsider atau alternatif terakhir pada dakwaan alternatif. Hal tersebut menutup kemungkinan tuntutan rehabilitasi karena Penuntut Umum lebih mengejar pembuktian terhadap pasal dengan ancaman pidananya
Afrizal, Riki. “Penguatan Sistem Peradilan Pidana Melalui Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan : Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.†Jurnal Yudisial 13, no. 3 (2020): 391–408. doi:http://dx.doi.org/10.29123/jy.v13i3.386.
“Banyak Lapas Overkapasitas, ICJR: Terlalu Mengedepankan Pemenjaraan,†n.d. https://news.detik.com/berita/d-5732536/banyak-lapas-overkapasitas-icjr-terlalu-mengedepankan-pemenjaraan.
Chazawi, Adami. Kemahiran Dan Kterampilan Praktik Hukum Pidana. Malang: Bayumedia, 2005.
BNN.GO.ID. “HANI 2021 : PERANG MELAWAN NARKOBA (WAR ON DRUGS) DI ERA PANDEMI COVID-19 MENUJU INDONESIA BERSIH NARKOBA (BERSINAR),†2021.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Penyidikan Dan Penuntutan. 2 Cetakan. Jakarat: Sinar Grafika, 2016.
“Kapolri: Polri Ungkap 19.229 Kasus Narkoba Selama 2021,†n.d. https://www.antaranews.com/berita/2214046/kapolri-polri-ungkap-19229-kasus-narkoba-selama-2021.
liputan6.com. “Kepala BNN: Pengguna Narkoba Pada 2019 Tembus 3,6 Juta Orang,†2019.
Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana : Bagian Kedua Di Kejaksaan Dan Pengadilan Negeri Upaya Hukum Dan Eksekusi. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Mas, Marwan. “Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan Dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim.†Jurnal Yudisial 5, no. 3 (2012): 286.
Parasian Simanungkalit. “Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba Di Indonesia.†Jurnal Yustisia 1, no. 3 (2012): 86.
Ramelan. Hukum Acara Pidana (Teori Dan Implementasi). Jakarta: Sumber Ilmu Jaya, 2006.
Riki Afrizal, Upita Anggunsuri. “Optimalisasi Proses Asesmen Terhadap Penyalahguna Narkotika Dalm Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis Dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 3 (2019): 259–68. doi:http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.259-268.
Siswanto. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. 1 Cet 9. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
———. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia, 2008.
Supriyadi Widodo Eddyono, Erasmus Napitupulu, Anggara. Meninjau Rehabilitasi Medis Pengguna Narkotika Dalam Praktik Peradilan Pidana. Edited by Luthfi Widagdo Eddyono Ajeng Gandini Kamilah. Jakarta: Institute For CriminalJustice Reform, 2016.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).