REHABILITASI MEDIS TERHADAP TERDAKWA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF DAKWAAN DAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM

Rehabilitasi Medis; Dakwaan dan Tuntutan; Penyalahgunaan Narkotika

Authors

July 19, 2023
July 26, 2023

Downloads

Rehabilitasi medis dapat dijatuhkan dalam putusan hakim terhadap terdakwa penyalahgunaan narkotika. Meskipun hal tersebut telah diatur dan diberi ruang dalam Undang - Undang Narkotika, namun terbatas dalam penerapannya. Hal itu tidak hanya tergantung hakim, Penuntut Umum untuk menempatkan rehabilitasi sebagai prioritas dalam dakwaan dan tuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk dan perumusan dakwaan dalam perkara penyalahgunaan narkotika tergantung kepada kualifikasi pelaku berdasarkan hasil penyidikan dan hasil asesmen terpadu. Dalam hal terdakwa merupakan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, maka dakwaan tunggal menjadi pilihan dengan tuntutan berupa rehabilitasi. Bentuk dakwaan yang sering digunakan dalam perkara ini adalah dakwaan subsider atau dakwaan alternatif. Dalam bentuk dakwaan ini rehabilitasi medis tidak ditempatkan pada pilihan utama sebagai dakwaan primer pada bentuk dakwaan subsider atau alternatif terakhir pada dakwaan alternatif. Hal tersebut menutup kemungkinan tuntutan rehabilitasi karena Penuntut Umum lebih mengejar pembuktian terhadap pasal dengan ancaman pidananya

How to Cite

REHABILITASI MEDIS TERHADAP TERDAKWA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF DAKWAAN DAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM. (2023). Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 806-816. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.382

Similar Articles

1-10 of 332

You may also start an advanced similarity search for this article.