Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Downloads
Obat merupakan sediaan farmasi yang harus dikelola oleh tenaga kesehatan memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, sarana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan artinya sarana tersebut tidak memiliki tenaga kefarmasian dalam melaksanakan dan menerapkan standar profesi yang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada praktiknya masih ditemukan tindak pidana melaksanakan praktik kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sehingga perbuatan tersebut telah diminta pertanggungjawaban pidananya dan telah mendapat putusan pengadilan dengan putusan pidana yang ringan yaitu Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? 2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, Penerapan sanksi pidana telah memenuhi unsur-unsur pidana pada Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dijatuhi pidana denda yang ringa yaitu sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Pidana denda harus dapat dirasakan sebagai penderitaan bagi pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi kembali perbuatan pidana serta masyarakat lain tidak berbuat perbuatan serupa. Dasar pertimbangan hakim berasal dari yuridis dan non yuridis.
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni
Chaturvedi, V. P., Mathur, A. G., & Anand, A. C, 2012. Rational drug use - As common as common sense? Medical Journal Armed Forces India, 68(3), 206–208. https://doi.org/10.1016/j.mjafi.2012.04.002
Fauqi Elfarabi, Fuji Handayani, dkk, 2021, “Penyimpangan Distribusi Obat Keras Pada Sarana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasianâ€. Vol. 2. Pp 1-13, Direktorat Cetah Tangkal Badan POM RI, Jakarta
Mahendradhata, Y., Trisnantoro, L., Listyadewi, S., Soewondo, P., MArthias, T., Harimurti, P., & Prawira, J. 2017. The Republic of Indonesia Health System Review (Vol. 7, Issue 1).
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanâ€, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144
Republik Indonesia,â€Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatanâ€Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, “Permenkes Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan’ Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 887
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, 2020, Penandaan Kemasan Obat Berdasarkan Golongan. https://kesehatan.jogjakota.go.id/berita/id/205/penandaan-kemasan-obat-berdasarkan-golongan-obat/.Diakses tanggal 28 Februari 2023
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).