Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Studi Putusan Nomor 1909 K/Pid.Sus/2021
Downloads
Pencemaran nama baik merupakan salah satu tindak pidana yang termasuk ke dalam kualifikasi penghinaan. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari adanya aturan hukum tentang pencemaran nama baik ini adalah untuk melindungi harkat dan martabat setiap orang, khususnya mengenai harga diri kehormatan (eer) maupun nama baik (goeden naam) seseorang. Namun dalam penerapannya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara aturan hukum pencemaran nama baik yang tertulis dengan apa yang diterapkan oleh hakim selaku aparat penegak hukum. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini ialah menganalisis (1) Pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (2) Analisis pertimbangan hakim dalam putusan nomor 1909K/Pid.Sus/2021 tentang pencemaran nama baik dikaitkan dengan Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang bertumpu pada sumber data sekunder sebagai data rujukan utama. Hasil yang diperoleh dari penelitian didapatkan kesimpulan (1) Pengaturan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk menentukan telah dipenuhinya unsur pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE harus merujuk pada Pasal 310 KUHP. (2) Dari putusan nomor 1909K/Pid.Sus/2021 yang penulis teliti, maka dapat dianalisis bahwa putusan hakim dalam perkara tersebut telah menyimpangi beberapa poin pedoman implementasi Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE sebagaimana yang dimuat dalam Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE, tepatnya poin (j) dan (k). Padahal Surat Keputusan Bersama Undang-Undang ITE dikeluarkan pemerintah untuk menjadi pedoman dalam penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang bertujuan menciptakan kepastian hukum.
Adami Chazawi. 2016. Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi). Malang: MNC Publishing.
Anggara, Asep Komarudin, Supriyadi Widodo Eddyono, Erasmus A.T. Napitupulu, Bintang Wicaksono Ajie, and Ajeng Gandini Kamilah. 2016. Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan : Pertimbangan Putusan Pengadilan Terkait Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Anton Hendrik Samudra, Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi Di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE, Jurnal Hukum & Pembangunan Vol.5 No.1, 2020.
Dhea Hafifa Nanda, Faishal Amirudin Hariyanta, Problematika Operasionalisasi Delik Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Dan Formulasi Hukum Perlindungan Freedom Of Speech Dalam HAM, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Vol. 9 No. 2, 2021.
Dona Budi Kharisma, Kepatuhan Dan Kesadaran Hukum Kritis: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Dan Nomor 2/Puu-Vii/2009 Tentang Pengujian Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Rechtsvinding Vol. 11 No.1, April 2022.
Edmon Makarim, 2010, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: PT Raja Grafindo.
Eko Sopoyono, Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Tindak Pidana pencemaran Nama Baik Melalui Twitter, Diponogoro Law Journal Vol. 5 No. 3, 2016.
Rezkyta Pasca Abrini Daeng Ngiji, Sigid Suseno, Budi Arta Atmaja, Penerapan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Terhadap Kelompok Orang, Jurnal Fundamental JUSTICE. Vol.3 No. 1, Maret 2022.
Rifqi Qowiyul Iman, 2022, Putusan Hakim antara Kepastian Hukum dan Keadilan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Siswanto Sunarso, 2009, Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Wiwoho, J., Kharisma, D. B., & Wardhono, D. T. K, Financial Crime In Digital Payment, Journal of Central Banking Law and Institutions Vol. 1 No. 1, 2022.
Copyright (c) 2023 Indy Zhafira, Ismansyah Ismansyah, Yoserwan Yoserwan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).