Kedudukan Anak yang Lahir Dalam Perkawinan Siri Setelah Perkawinan Orang Tuanya Dicatatkan di Kantor Urusan Agama
Downloads
Meskipun dalam undang-undang sudah disebutkan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatatkan, dalam kenyataannya di masyarakat masih ada pasangan suanmi istri yang melangsungkan perkawinan tidak dicatatkan, mereka melakukan perkawinan sesuai dengan syarat dan ketentuan agama yang berlaku tetapi tidak dicatatkan, sehingga perkawinannya sah menurut agama tetapi tidak sah menurut negara. Perkawinan semacam ini biasa dikenal dengan perkawinan siri. Kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan sebagai anak luar kawin. jika kemudian orang tuanya mencatatkan perkawinannya bagaimanakah kedudukan anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan orang tuanya yang tidak dicatatkan dalam Undang-undang Nomo 1 Tahun 1974 termasuk anak Luar kawin karena dianggap tidak lahir dalam perkawinan yang sah. Namun, kalau kemudian orang tuanya melangsungkan perkawinan dengan dicatatkan sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahumn 1974, anak tersebut kemudian kedudukannya dapat berubah menjadi anak sah, dengan mengajukan penetapan ke Pangadilan Agama, hakim akan mengabulkan permohonan asal usul anak sebagai anak sah orangtuanya sepanjang perkawinan Siri yang telah berlangsung telah dilakukan sah menurut agama. Sebagaimana dalam Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2023/PA.Mgl.
Abdillah, Kudrat. (2016). Status Anak Di Luar Nikah Dalam Perspektif Sejarah Sosial. PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah 1(1);29–40.
Badudu, Yus, dan Sutan Muhammad. (1994). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Edi, Gunawan. (2013). Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Menurut UU Perkawinan. Jurnal Ilmiah Al-Syi’ah 11(1); 201-217.
Fajaruddin. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pornografi. Jurnal Varia Justicia 10(2); 23-35.
Herawati, Erni, Status Anak Menurut Hukum, https://business-law.binus.ac.id/2018/05/31/status-anak-menurut-hukum/, diunduh Selasa 8 Agustus 2023 Jam 12.30.
Rachmatulloh, Mochammad Agus, Pencatatan Pernikahan, https://puskumham.iainkediri.ac.id/2021/04/16/pencatatan-pe, diunduh pada hari sabtu 5 Agustus 2023 Jam 10.00.
Riyanto, Muhammad Hadi, Nikah Siri: Apa Sih Hukumnya??, https://pa-soreang.go.id/images/pdfs/Artikel/Nikah%20Siri%20Apa%20Sih%20Hukumnya.pdf, diunduh Sabtu 5 Agustus 2023 Jam 15.00.
Mardani, Dr. (2011). Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern. Yogyakarta.
Memed, Humaedillah. (2002). Status Hukum Akad Nikah Wanita Hamil Dan Anaknya. Gema Insani Perss.
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. Jurnal Yudisia 7(2); 412–434.
Satrio, J. (2005). Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Supriyadi. (2017). Perkawinan Siri Dalam Hukum Di Indonesia. Jurnal Yudisia 8(1); 1–17.
Undang-udang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomo 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Copyright (c) 2023 Prihati Yuniarlin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).