Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023
Downloads
Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara pria dan wanita untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berlandaskan kepada Ketuhanan yang Maha Esa. Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang melaksanakannya. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam banyak yang melaksanakan perkawinan beda agama sehingga perlunya kepastian hukum untuk melindungi hak dan kewajiban sebagai warga negara yang melaksanakan perkawinan. Dalam polemik ini Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023 sebagai Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, namun setelah terbitnya SEMA tersebut hal ini tidak mengurangi keinginan masyarakat dalam melaksanakan perkawinan beda agama. Sehingga berdasarkan permasalahan diatas maka rumusan permasalahan nya adalah: 1. Bagaimana pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia? 2. Bagaimana Akibat Hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan beda agama setelah berlakunya SEMA No. 2 Tahun 2023? Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan (library research) dan analisis dan pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1). Perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Undang- Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam UUP, perkawinan yang sah apabila perkawinan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu perkawinan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan agama masing-masing dan dicatatkan pada pencatatan perkawinan. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023 Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan 2.) Terhadap anak yang lahir dari orang tua yang melakukan perkawinan beda agama setelah terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023 Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan adalah tidak sah karena perkawinan tersebut tidak sah. Sehingga anak tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sesuai Pasal 43 ayat (1) UUP.
H. Maslow. Abraham. (1970). Motivation and Personality. Harper & Row Publishers
Indra. M. Ridwan. (1994). Hukum Perkawinan Di Indonesia. Haji Masagung
Prodjodikoro. Wirjono (1974). Hukum Perkawinan Indonesia. Sumur
Prodjodikoro. Wirjono (1981). Hukum Perkawinan di Indonesia.Sumur
Satrio.J. (1992). Hukum Waris. Alumni
Subekti.R. (1985). Pokok-pokok Hukum Perdata. Penerbit Intermasa
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan
Copyright (c) 2024 Rahmi Murniwati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).