Kajian Hukum Tentang Ijin Aransemen Lagu Tanah Papua Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Downloads
Kajian Hukum Tentang Ijin Aransemen Lagu Tanah Papua Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Tujuannya untuk mengetahui dan memahami mekanisme hukum tentang aransemen lagu Tanah Papua berdasarkan Undang – undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui penjelasan dari para arranger tentang perijinan melakukan aransemen lagu Tanah Papua. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa untuk melakukan ijin aransemen yang perlu diperhatikan adalah Hak Eksklusif pemegang Hak Cipta yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi dari si pencipta Lagu atau pemegang Hak Cipta tersebut sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Moral disini yaitu dengan mencantumkan nama dan lain-lain yang tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC adanya Lisensi berupa perjanjian tertulis dan membayar Royalti (Hak Ekonomi Pasal 8) sebagai penghargaan atas ciptaan. Ternyata dari dua narasumber yang merupakan pelaku aransemen (arranger) lagu Tanah Papua tidak melakukan ijin kepada pencipta lagu tersebut dikarenakan kurang pengetahuannya tentang aturan dan UUHC. Karena lemahnya pengawasan dan pemantauan pemerintah atau lembaga-lembaga dibidang Hak Cipta mengenai perijinan suatu karya cipta pengetahuan tentang Undang-undang Hak Cipta yang masih kurang dalam masyarakat khususnya (para arranger) dan banyak yang masih kurang menghargai karya seni musik khususnya di Papua karena kurang pemahamannya mengenai Hak Cipta.
Arif Lutviansori, Hak Cipta dan Perlindungan Foklor di Indonesia, Graha Ilmu , Yogyakarta, 2010.
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, 2013).
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Peneliatian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
H.OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Depok: Rajagrafindo Persada, 2015
Hoeve, Van, Ensiklopedia Indonesia Buku 4, Ichtiar Baru, Jakarta
Miller, M. Hugh, tanpa tahun, Pengantar Apresiasi Musik, diterjemahkan oleh Triyono Bramantyo PS. dari Introduction to Music : A Guide to Good Listening, Institut Seni IndonesiaYogyakarta, Yogyakarta.
Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.
R. Diah Imaningrum Susanti, Hak Cipta Kajian Filosofis Dan Historis, Malang, 2017
Supramono, Gatot, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Rineka Cipta, 2010
Utomo, Tomi Suryo, 2009, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm. 1
Republik Indonesia Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua.
Undang-Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.
Copyright (c) 2024 Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).